RUMUS MENGHITUNG PPh WP BADAN

Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, penghitungan berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:

1. Wajib Pajak Badan dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar

    • Wajib pajak badan dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, dapat menggunakan PPh Final PP 23/2018 dalam jangka waktu tertentu dengan tarif 0,5% dari omset.
    • Wajib pajak badan dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, dapat menggunakan Tarif Umum PPh Pasal 17 dengan rumus : 50% x 22% x Penghasilan Kena Pajak.

2. Wajib Pajak dengan omzet Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar

    • Peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar adalah [(50% x 22%) x penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas] + [22% x penghasilan kena pajak tidak memperoleh fasilitas].

3. Wajib Pajak dengan omzet lebih dari Rp50 miliar

Pajak Penghasilan badan terutang dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif, yakni tarif PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak.

Untuk lebih memudahkan bagaimana rumus penghitungan PPh wajib pajak badan lihat tabel berikut:

Penghasilan Kotor (Bruto)

(Rp)

Tarif Pajak
Kurang dari Rp4,8 miliar50% x *22% x Penghasilan Kena Pajak
Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar[(50%x22%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (22% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)]
Lebih dari Rp50 miliar22% x Penghasilan Kena Pajak

 

*22% tarif PPh Badan yang berlaku pada 2022




Last modified: Wednesday, 18 October 2023, 10:20 PM