Transfer dan RTGS

TRANSFER

Ò  Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

Ò  Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), yang juga dikenal sebagai money remittance service, merupakan kegiatan pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas (cross border), yang dilakukan oleh penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima.

Ò  Pada umumnya, jasa layanan pengiriman uang ini banyak digunakan oleh migrant workers, dalam hal ini digunakan sebagai sarana transfer dana dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri kepada keluarganya di Indonesia. Namun demikian, pengguna layanan jasa ini dapat juga dilakukan oleh selain TKI, seperti turis mancanegara, orang tua pelajar Indonesia di luar negeri, dan sebagainya.

Cakupan Transaksi KUPU

Ò  Transaksi pengiriman uang dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia (incoming transfer);

Ò  Transaksi pengiriman uang dari dalam wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia (outgoing transfer); dan  

Ò  Transaksi pengiriman uang secara domestik yaitu di dalam wilayah Republik Indonesia. 

Ò 
Berdasarkan ketentuan KUPU, utk transaksi yg bersifat lintas batas hanya dpt dilakukan dalam bentuk non tunai. Hal tsb mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan transaksi rupiah & pemberian kredit dalam valuta asing.  Hal ini perlu diatur untuk mencegah adanya pelaku kegiatan usaha pengiriman uang yang melewati batas negara dengan membawa uang dalam bentuk uang tunai sementara ketentuan perundang2an yg berlaku membatasi jml maksimal uang tunai yg dpt dibawa melewati batas negara.

Mekanisme Tahapan Transfer

Ò  proses pengiriman uang (capturing/sending process);

Ò  proses pengiriman informasi (messaging); 

Ò  proses penyelesaian akhir (settlement process); dan 

Ò  proses penerimaan uang (disbursement process).

Manfaat Transfer

Ò  Menghemat waktu

Ò  2. Lebih aman

Ò  3. Tidak perlu modal

Ò  4. Tidak ada biaya menerima

Ò  5. Dana langsung tersedia

Ò  6. Relatif mudah

Ò  7. Jarang ada transaksi palsu

Ò  8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)

Media Transfer

Ò  Melalui ATM (Automated Telle Machine)

Ò  Bila kita sudah punya tabungan dan kartu ATM kita dapat melakukan transfer melalui mesin ATM yang banyak tersedia. Prosedurnya awalnya hanya memasukan kartu ATM kemudian mengisi kode PIN ATM kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada layar ATM

Ò  Melalui Mobile Banking

Ò  Sama hal nya dengan transfer via ATM, namun transfer via mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon genggamnya.

Ò  Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon genggam kita.

Ò  Melalui Internet Banking

Ò  Berbeda dengan transfer via mobile banking, transfer via internet banking bukan menggunakan telepon genggam, namun menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal terlebih dahulu.

Ò  Melalui Setoran Tunai Bank

Ò  Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller

 

Transaksi RTGS

Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual

 

Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.

 

Tujuan BI-RTGS

•       Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.

•       Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).

•       Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.

•       Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.

•       Mengurangi risiko-risiko settlement

Manfaat BI-RTGS

v  Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.

v   Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima

 

Peserta BI-RTGS

Peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank yang dikelompokan dalam peserta langsung dan peserta tidak langsung.

v  Peserta lansung adalah peserta yang dapat secara lansung melakukan transaksi dengan menggunakan sistem milik bank peserta sendiri.

v  Peserta tidak langsung tidak dapat melakukan transaksi melalui sistem RTGS milik peserta melainkan melalui RTGS milik Bank Indonesia

 

 

Status peserta BI-RTGS

Ø  Peserta aktif

    Yaitu peserta yang dapat mengirim keluar,   menerima masuk dan melakukan seluruh fungsi lainnya dalam RTGS Terminal.

Ø  Peserta ditangguhkan

    Yaitu peserta yang dapat menerima transfer masuk, melakukan seluruh fungsi laian dalam RTGS Terminal namun tidak dapat mengirim transfer keluar. Hal biasanya disebabkan karena saldo rekening tidak mencukupi sampai dengan cut off time, adanya permintaan tertulis dari pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan peserta

Ø  Peserta dibekukan

    Yaitu peserta yang tidak dapat mengirim transfer keluar dan tidak dapat menerima namun dapat melakukan fasilitas enquiry. Salah satu penyebabnya adalah adanya permintaan dari pihak yang berwenang dalam pengawasan peserta.

Ø  Peserta ditutup

    Peserta yang tidak dapat melakukan transaksi, seluruh transaksi ditolak oleh RCC. Karena permintaan dari pihak berwenang dan keputusan merger, akuisisi, konsolidasi atau pencabutan izin usaha Bank.

 

Resiko-Resiko Sistem Pembayaran

Secara umum terdapat dua jenis risiko dalam sistem pembayaran yakni risiko kredit dan risiko likuiditas.

 

Risiko kredit

Risiko kredit adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya.

Termasuk dalam kategori risiko ini adalah unrealized gains atas kontrak-kontrak yang gagal dilaksanakan (replacement cost risk) dan yang lebih parah lagi adalah risiko tidak terbayarnya suatu transaksi secara keseluruhan (principal risk).

 

Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko dimana counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo.

Hal ini tentu akan dapat menimbulkan kesulitas likuiditas bagi peserta penerima yang pada gilirannya nanti mungkin akan meningkatkan cost of fund dari peserta karena harus mencari dari money market dengan cepat.

 

Sebagai akhir yang diharapkan dari adanya sistem BI-RTGS ini yaitu

v  dengan adanya BI-RTGS diharapakan resiko-resiko dapat diminimalisir, dengan adanya kemampuan  melakukan transfer secara real time diharapakan mampu mengurangi resiko dalam proses settlement karena trnsaksi dilaksanakan apibila jumlah saldo mencukupi.

v  Dengan adanya BI-RTGS diharapakan mampu mencukupi kebutuhan pihak yang dengan tersedianya mekanisme pembyaran yang relatif sangat cepat. Biasanya hal ini sangat dibutuhkan untuk transaksi jual beli saham/skuritas.

v  Dengan implementasi BI-RTGS diharapkan mampu mengurangi systemic risk. Resiko ini dapat dikurangi dengan toiga cara: Pertama, penurunan secara signifikan intraday interbank exposure akan dapat mengurangi kemungkinan ketidakmampuan suatu peserta dalam menutup kerugian atau menutup kekurangan likuiditas karena peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kedua, sistem BIRTGS akan dapat mencegah kemungkinan terjadinya unwinding payment yang dapat merupakan penyebab terjadinya systemic risk dalam net settlement. Ketiga, karena peserta dapat melakukan settlement setiap saat selama window time, maka waktu settlement tidak lagi hanya terfokus pada suatu waktu tertentu saja. Hal ini akan memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk menyelesaikan kesulitan likuiditasnya dengan cara meminjam dari peserta lain atau menunggu incoming transfer dari peserta lain.

 

 

 


Last modified: Friday, 17 July 2020, 5:56 PM