11.5. Penutupan Rekening
Penutupan Rekening
Penutupan rekening harus dilakukan di kantor cabang bank tempat membuka rekening. Untuk setiap penutupan rekening, Costumer Service harus mencabut fasilitas-fasilitas yang berhubungan dengan rekening tersebut. Sebelum penutupan rekening dilakukan, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa yang melakukan penutupan rekening adalah pemilik rekening yang bersangkutan. Setiap penutupan rekening dapat dikenakan biaya penutupan rekening. Umumnya deposito yang dicairkan sebelum jatuh tempo dikenakandenda berupa bunga berjalan tidak dibayar atau penalty tertentu.Penutupan rekening khusus dapat disebabkan karena hal-hal berikut ini.
1.Pemilik rekening meninggal dunia
2. Pemilik rekening karena satu dan lain hal menjadi tidak cakap melakukan perbuatan-perbuatan hukum
3.Pemilik rekening terkena sanksi dari BankIndonesia (masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)) (Ikatan Bankir Indonesia, 2014:148).
Dokumen untuk penutupan rekeningJenis rekeningDokumen yang diperlukan Tabungan
1.Kartu identitas
2.Buku tabungan
3.Kartu tabungan/ATM
Deposito
1.Kartu identitas
2.Bilyet deposito berjangka yang asli
Giroa.
Kartu identitasb.Kartu ATM (jika diberikan fasilitas ATM)c.Warkat yang belum tercapai