PENGERTIAN KARTEL

Secara sederhana kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan diantara keduanya. Dengan kata lain kartel adalah kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu. Kartel kadangkala diartikan secara sempit, namun disisi lain juga diartikan secara luas. Dalam arti sempit, kartel adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaingan, tetapi mereka justru menyetujui satu sama lain untuk “menetapkan harga” guna meraih keuntungan monopolistis. Sedangkan dalam pengertian luas, kartel meliputi perjanjian antara pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggang, dan menetapkan harga.

Menurut Didik J. Rachbini, jika para yang bersaing ternyata melakukan koordinasi bersama untuk mengontrol pasar, maka usaha ini disebut sebagai praktek kartel, yang sangat merugikan masyarakat. Koordinasi ini bisa diwujudkan dalam berbagai cara, yaitu perjanjian pengendalian harga, jumlah yang diproduksi, dan wilayah pemasaran. Praktek ini merupakan usaha pelaku-pelaku usaha ekonomi untuk mengendalikan pasar secara horizontal.

Menurut Sukarmi kartel merupakan kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiantannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar.

Menurut KPPU suatu kartel terjadi apabila suatu kelompok perusahaan dalam suatu industri tertentu yang seharusnya bersaing satu sama lain, tetapi mereka setuju untuk melakukan koordinasi kegiatannya dengan mengatur produksi, pembagian wilayah, kolusi tender dan kegiatan-kegiatan anti persaingan usaha lainnya, sehingga mereka tidak dapat menaikan harga dan memperoleh keuntungan di atas harga yang kompetitif.

Menurut Susanti Adi Nugroho kartel adalah persekongkolan atau persekutuan di antara beberpa produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol produksi,harga, dan penjualannya, serta untuk memperoleh posisi monopoli. Dengan demikian kartel merupakan salah satu bentuk monopoli, di mana beberapa pelaku usaha atau produsen yang secara yuridis dan ekonomis masing-masing berdiri sendiri bersatu untuk mengentrol produksi, menentukan haraga, dan wilayah pemasaran atas suatau barang dan jasa, sehingga di antara mereka tidak ada lagi persaingan.

Kartel merupakan salah satu strategi yang digunakan para pelaku usaha untuk mempengaruhi harga suatu komoditas tertentu dengan cara mengatur jumlah produksinya. Jika mereka mengurangi jumlah produksinya sedangkang permintaan pasar tetap maka akan berakibat pada naiknya harga ketingkat yang lebih tinggi, tetapi sebaliknya, apabila jumlah produksinya berlimpah di pasar maka harga akan turun.

Agar harga pasaran produksinya tidak terlalu jatuh dan tetap dapat bisa memberikan keuntungan sebanyak-banyaknya, para pelaku usaha biasanya membuat suatu perjanjian diantaranya untuk mengatur mengenai produksi yang ada di pasar sehingga harga dapat dijaga untuk tidak terlalu murah. Biasanya perjanjian kartel tersebut dipraktikan dalam asosiasi dagang, yang mana dalam asosiasi dagang tersebut para pelaku usaha anggotanya mudah untuk menyusun standarisasi dan juga sekaligus melakukan pengaturan harga yang dapat menghambat persaingan usaha sehat.

Kartel memiliki beberapa karakteristik yaitu, pertama terdapat konspirasi antar pelaku usaha, kedua melakukan penetapan harga, ketiga agar penetapan harga dapat efektif, maka dilakukan pula alokasi pasarterhadap konsumen, produksi atau wilayah pemasaran. Keempat adanya perbedaan kepentingan misalnya karena perbedaan biaya.


Last modified: Tuesday, 23 March 2021, 6:22 PM