KARAKTERISTIK KARTEL
Kartel dapat di definisikan secara sempit namun disisi lain diartikan secara luas. Definisi kartel secara sempit adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi mereka justru menyetujui satu sama lain untuk menetapkan harga guna meraih keuntungan monopolis.5 Sedangkan dalam pengertian luas, kartel meliputi perjanjian antara para pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga.6 Contoh kartel yang paling umum yang dilakukan oleh penjual adalah perjanjian penetapan harga, persekongkolan tender (bid rigging), perjanjian pembagian wilayah atau pelanggan dan perjanjian pembatasan output. Sedangkan di kalangan pembeli adalah perjanjian penetapan harga, perjanjian alokasi dan bid rigging.7 Berdasarkan pengertian kartel dalam arti luas dan sempit tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian kartel dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun termasuk dalam pengertian luas.
Sebuah kartel pada umumnya
mempunyai beberapa karakteristik, yaitu:
1. Terdapat konspirasi diantara beberapa
pelaku usaha;
2. Melibatkan para senior eksekutif dari
perusahaan yang terlibat para senior
eksekutif inilah biasanya yang
menghadiri pertemuan-pertemuan dan
membuat keputusan;
3. Biasanya dengan menggunakan
asosiasi untuk menutupi kegiatan
mereka;
4. Melakukan price fixing atau
penetapan harga. Agar penetapan
harga berjalan efektif, maka diikuti
dengan alokasi konsumen atau
pembagian wilayah atau alokasi
produksi. Biasanya kartel akan
menetapkan pengurangan produksi.
5. Adanya ancaman atau sanksi bagi
anggota yang melanggar perjanjian.
Apabila tidak ada sanksi bagi
pelanggar, maka suatu kartel rentan
terhadap penyelewengan untuk
mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada anggota kartel lainnya;
6. Adanya distribusi informasi kepada seluruh anggota kartel. Bahkan jika memungkinkan dapat menyelenggarakan audit dengan menggunakan data laporan produksi dan penjualan pada periode tertentu. Auditor akan membuat laporan produksi dan penjualan setiap anggota kartel dan kemudian membagikan hasil audit tersebut kepada seluruh anggota kartel.