KARAKTERISTIK KARTEL

Kartel dapat di definisikan secara sempit namun disisi lain diartikan secara luas. Definisi kartel secara sempit adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi mereka justru menyetujui satu sama lain untuk menetapkan harga guna meraih keuntungan monopolis.5 Sedangkan dalam pengertian luas, kartel meliputi perjanjian antara para pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga.6 Contoh kartel yang paling umum yang dilakukan oleh penjual adalah perjanjian penetapan harga, persekongkolan tender (bid rigging), perjanjian pembagian wilayah atau pelanggan dan perjanjian pembatasan output. Sedangkan di kalangan pembeli adalah perjanjian penetapan harga, perjanjian alokasi dan bid rigging.7 Berdasarkan pengertian kartel dalam arti luas dan sempit tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian kartel dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun termasuk dalam pengertian luas.

Sebuah kartel pada umumnya mempunyai beberapa karakteristik, yaitu:

1. Terdapat konspirasi diantara beberapa pelaku usaha;                                                   

2. Melibatkan para senior eksekutif dari perusahaan yang terlibat para senior eksekutif inilah biasanya yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan;                                                         

3. Biasanya dengan menggunakan asosiasi untuk menutupi kegiatan mereka;                                        

4. Melakukan price fixing atau penetapan harga. Agar penetapan harga berjalan efektif, maka diikuti dengan alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi. Biasanya kartel akan menetapkan pengurangan produksi.                                                                                                          

5. Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian. Apabila tidak ada sanksi bagi pelanggar, maka suatu kartel rentan terhadap penyelewengan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada anggota kartel lainnya;                                                                                   

6. Adanya distribusi informasi kepada seluruh anggota kartel. Bahkan jika memungkinkan dapat menyelenggarakan audit dengan menggunakan data laporan produksi dan penjualan pada periode tertentu. Auditor akan membuat laporan produksi dan penjualan setiap anggota kartel dan kemudian membagikan hasil audit tersebut kepada seluruh anggota kartel.

Terakhir diperbaharui: Tuesday, 23 March 2021, 21:51