PERSYARATAN KARTEL

Terdapat beberapa persyaratan agar suatu kartel dapat berjalan efektif, diantaranya:                                                                                                                                                     1. Jumlah pelaku usaha, semakin banyak pelaku usaha di pasar, semakin sulit untuk terbentuknya suatu kartel. Kartel akan mudah dibentuk dan berjalan lebih efektif apabila jumlah pelaku usaha sedikit atau pasar terkonsentrasi;                                                                                                                                      

2. Produk di pasar bersifat homogen, karena produk homogen, maka lebih mudah untuk mencapai kesepakatan mengenai harga;                                                                                                                       

3. Elastisitas terhdap permintaan barang, permintaan akan produk tersebut tidak berfluktuasi. Apabila permintaan sangat fluktuatif, maka akan sulit untuk mencapai kesepakatan baik mengenai jumlah produksi maupun harga;                                                                                                                                                            

4. Pencegahan masuknya pelaku usaha baru ke   pasar;                                                                                                                                                           

5. Tindakan-tindakan anggota kartel mudah untuk diamati, seperti telah dijelaskan, bahwa dalam suatu kartel terdapat kecenderungan bagi anggotanya untuk melakukan kecurangan. Apabila jumlah pelaku usaha tidak terlalu banyak, maka mudah untuk diawasi;                                                                

6. Penyesuaian terhadap perubahan pasar dapat segera dilakukan. Kartel membutuhkan komitmen dari anggotaanggotanya untuk menjalankan kesepakatan kartel sesuai dengan permintaan dan penawaran di pasar. Kartel akan semakin efektif jika dapat dengan cepat merespon kondisi pasar dan membuat kesepakatan kartel baru jika diperlukan;

Kartel sering menjadi pilihan pelaku usaha untuk mengambil keuntungan dari konsumen, maka kartel menjadi perilaku yang menguntungkan dan menarik bagi pelaku usaha. Hal tersebut, dikarenakan bila dalam jangka panjang terdapat masalah untuk mendapatkan modal, sehingga pesaing baru akan sulit membentuk usaha masuk ke pasar tersebut, teknologi yang dimiliki anggota kartel sulit untuk didapatkan, kesulitan untuk mendapatkan bahan mentah atau sumber daya, lamanya pesaing untuk mengetahui cara masuk ke pasar.

Perjanjian kartel yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 sebenarnya dikuatkan dengan oleh beberapa pasal yang terkait dengan kartel yaitu Pasal 4 mengenai oligopoli, Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 mengenai Penetapan harga, Pasal 9 mengenai Pembagian wilayah dan yang paling membahayakan apabila kartel melakukan pemboikotan, diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 1999.10 Maka dapat disimpulkan, bahwa kartel sebenarnya merupakan gabungan dari beberapa perilaku dan perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. Karena itulah kartel dianggap perilaku yang sangat membahayakan perekonomian negara karena berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sangatlah besar. Hal-hal apa saja yang perlu diungkap untuk membuktikan adanya kartel, di bawah ini akan diuraikan tentang unsur-unsur kartel.

Last modified: Tuesday, 23 March 2021, 9:53 PM