PERSYARATAN KARTEL
Terdapat beberapa persyaratan agar
suatu kartel dapat berjalan efektif,
diantaranya: 1. Jumlah pelaku usaha, semakin banyak
pelaku usaha di pasar, semakin sulit
untuk terbentuknya suatu kartel. Kartel
akan mudah dibentuk dan berjalan
lebih efektif apabila jumlah pelaku
usaha sedikit atau pasar terkonsentrasi;
2. Produk di pasar bersifat homogen,
karena produk homogen, maka lebih
mudah untuk mencapai kesepakatan
mengenai harga;
3. Elastisitas terhdap permintaan barang,
permintaan akan produk tersebut tidak
berfluktuasi. Apabila permintaan sangat
fluktuatif, maka akan sulit untuk
mencapai kesepakatan baik mengenai
jumlah produksi maupun harga;
4. Pencegahan masuknya pelaku usaha
baru ke pasar;
5. Tindakan-tindakan anggota kartel
mudah untuk diamati, seperti telah
dijelaskan, bahwa dalam suatu kartel
terdapat kecenderungan bagi anggotanya untuk melakukan
kecurangan. Apabila jumlah pelaku
usaha tidak terlalu banyak, maka
mudah untuk diawasi;
6. Penyesuaian terhadap perubahan pasar dapat segera dilakukan. Kartel membutuhkan komitmen dari anggotaanggotanya untuk menjalankan kesepakatan kartel sesuai dengan permintaan dan penawaran di pasar. Kartel akan semakin efektif jika dapat dengan cepat merespon kondisi pasar dan membuat kesepakatan kartel baru jika diperlukan;
Kartel sering menjadi pilihan pelaku usaha untuk mengambil keuntungan dari konsumen, maka kartel menjadi perilaku yang menguntungkan dan menarik bagi pelaku usaha. Hal tersebut, dikarenakan bila dalam jangka panjang terdapat masalah untuk mendapatkan modal, sehingga pesaing baru akan sulit membentuk usaha masuk ke pasar tersebut, teknologi yang dimiliki anggota kartel sulit untuk didapatkan, kesulitan untuk mendapatkan bahan mentah atau sumber daya, lamanya pesaing untuk mengetahui cara masuk ke pasar.
Perjanjian kartel yang diatur dalam
Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999
sebenarnya dikuatkan dengan oleh
beberapa pasal yang terkait dengan kartel
yaitu Pasal 4 mengenai oligopoli, Pasal 5
sampai dengan Pasal 8 mengenai Penetapan harga, Pasal 9 mengenai Pembagian wilayah
dan yang paling membahayakan apabila
kartel melakukan pemboikotan, diatur
dalam Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun
1999.10 Maka dapat disimpulkan, bahwa
kartel sebenarnya merupakan gabungan
dari beberapa perilaku dan perjanjian yang
diatur dalam pasal-pasal tersebut. Karena
itulah kartel dianggap perilaku yang sangat
membahayakan perekonomian negara
karena berpotensi menimbulkan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sangatlah besar. Hal-hal apa saja yang
perlu diungkap untuk membuktikan adanya
kartel, di bawah ini akan diuraikan tentang
unsur-unsur kartel.