3.2. Tindakan Pelaku Usaha Dalam Memenangkan Persaingan Usaha

        Dalam persaingan usaha, para pelaku usaha harus menekan harga untuk merebut hati konsumen, tentunya penekanan harga ini akan berakibat pada berkurangnya keuntungan yang didapatkan. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang logis dilakukan para pelaku usaha. Selain itu, tindakan ini digunakan karena ingin memonopoli pangsa pasar dengan menyingkirkan pesaing secara tidak wajar. Tindakan yang biasa dilakukan para pelaku usaha dalam melakukan persaingan usaha secara tidak wajar dalam rangka memenangkan persaingan usaha, diantaranya yaitu:

1. Penetapan Harga (Price Fixing), Penetapan harga termasuk dalam tindakan persaingan usaha yang bisa terjadi secara vertikal maupun horizontal yang dianggap sebagai hambatan perdagangan, karena penetapan harga ini berakibat buruk terhadap persaingan harga. Apabila
penetapan harga dilakukan, kebebasan untuk menentukan harga secara bebas menjadi berkurang.

2. Tindakan Boikot, Boikot merupakan tindakan mengorganisir suatu kelompok untuk menolak hubungan suatu usaha dengan pihak tertentu. Tindakan boikot biasanya berupa tindakan bersama yang dilakukan sekelompok pengecer yang menolak membeli produk perusahaan tertentu yang karena suatu alasan tertentu tidak mereka sukai.

3. Pembagian Pasar Secara Horizontal, Pembagian pasar secara hoizonal adalah tindakan untuk menghindari persaingan yang dapat diambil perusahaan yang saling bersaing dalam suatu usaha. Tujuannya untuk mengurangi persaingan dengan cara menentukan pasar yang dapat dikuasai secara eksklusif oleh setiap pesaing.

4. Pembatasan Perdagangan Secara Vertikal Dengan Menggunakan Alat Selain Harga (Non-Price Vertical Restraints), Hal ini menunjukan bahwa perdagangan dapat terhambat saat perusahaan yang berada pada level usaha tertentu mengikat perusahaan lain pada level usaha dibawahnya dengan cara menentukan harga. Selain dengan menentukan harga secara vertikal juga dapat terhambat oleh perjanjian vertikal yang menggunakan alat selain harga (non-price instruments).

5. Diskriminasi Harga (Price Discrimination), Diskriminasi harga adalah penetapan harga yang lebih murah bagi pelanggan tetap, umumnya harga ditetapkan perusahaan yang sedang berusaha memperluas atau membuka pasaran baru bagi produk mereka. Dari sisi konsumen, praktik diskriminasi harga dapat menguntungkan jika mereka termasuk sebagai konsumen yang dikenai harga yang lebih rendah.

6. Bid-rigging. Bid-rigging adalah kesepakatan untuk alih-alih bersaing mengatur pemenang dalam suatu penawaran lelang melalui pengelabuan harga penawaran.

7. Penyalahgunaan Posisi Dominan (Abuse of Dominant Position)
Pada saat, seseorang pelaku usaha yang memiliki dominasi ekonomi melalui kontrak mensyaratkan agar pelanggannya tidak berhubungan dengan pesaingnya, ia sudah menyalahgunakan posisi dominan.

8. Persaingan Tidak Sehat (Unperfect Competition). Tindakan anti persaingan adalah tindakan yang bersifat menghalangi atau mencegah terjadinya persaingan, yaitu suatu tindakan untuk menghindari persaingan jangan terjadi. Tindakan ini digunakan pelaku usaha yang ingin memegang posisi monopoli dengan mencegah calon pesaing atau menyingkirkan
pesaing dengan cara yang curang.

Terakhir diperbaharui: Thursday, 16 March 2023, 15:15