FUNGSI BARANG

Dilihat dari fungsi barang, apakah suatu barang atau produk dengan barang atau produk yang lain
(berbeda) tersebut mempunyai fungsi yang sama bagi konsumen. Contoh: Coca Cola dan Pepsi
mempunyai fungsi yang sama bagi konsumen, yaitu untuk menghilangkan rasa haus. Dilihat dari
aspek fungsi barang tersebut, maka Coca Cola dengan Pepsi adalah satu produk. Artinya, satu pasar
bersangkutan.
Demikian juga teh botol Sosro fungsinya adalah untuk menghilangkan rasa haus. Namun
demikian, apakah teh botol Sosro dapat disebutkan berada pada pasar produk yang sama dengan
Coca Cola dan Pepsi, hal ini tergantung kepada masing-masing konsumen. Oleh karena itu, produsen
tidak dapat menentukan sendiri bahwa produknya menjadi pesaing dari suatu produk tertentu.
Harus dilihat juga dari aspek permintaan, yaitu dari sisi konsumen, karena konsumen yang menjadi
pengguna produk tertentu yang menetapkan apakan suatu produk tertentu dapat menjadi barang
sama atau barang pengganti bagi konsumen tersebut.

Posisi Dominan yang bersifat umum / Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2)
a. Pasal 25 ayat (1) : “pelaku usaha dilarang menggunakan Posisi Dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk :
  • Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan /atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan /atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas
  • Membatasi pasar dan pengembangan teknologi
  • Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
asal 25 ayat (2) : “pelaku usaha yang memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
  • Satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar 1 jenis barang atau jasa tertentu.
  • Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Last modified: Saturday, 12 June 2021, 11:40 AM