5.1 Pengendalian Risiko Pada Pengadaan
Dalam hal akan digunakan sistem aplikasi yang dibeli dari pihak lain (pengadaan), maka perlu pula diperhatikan kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan, pengaruh terhadap sistem yang telah ada, dukungan teknis purna jual, kondisi keuangan perusahaan, kelengkapan dokumentasi, escrow agreement dan pelatihan. Sama seperti halnya mengembangkan sistem aplikasi sendiri, studi kelayakan proyek pengadaan harus mendapat persetujuan manajemen, harus terdapat pendefinisian kebutuhan pengguna, harus memiliki pengendalian pengamanan yang memadai dan terdapat pengujian dan implementasi produk. Proses yang sama juga diterapkan dalam pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak lainnya.
Bank harus membuat
kriteria pemilihan vendor dan melakukan kaji ulang kemampuan vendor antara lain
terkait dengan kondisi keuangan, tingkat dukungan (support level),
dan pengendalian keamanan, sebelum menetapkan pilihan produk atau layanan dari
vendor. Bank harus memperhatikan ketentuan terkait dan pedoman Bank Indonesia
tentang outsourcing, serta ketentuan intern Bank. Selain itu Bank
harus melakukan kaji ulang kontrak dan perjanjian lisensi (licensing
agreement) untuk memastikan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak
jelas dan wajar. Penasehat hukum Bank harus melakukan konfirmasi bahwa jaminan
pelaksanaan (performance guarantees), akses terhadap source code,
masalah hak cipta, dan keamanan perangkat lunak/data telah diatur secara jelas
sebelum pihak manajemen menandatangani kontrak.