PEMBATASAN PASAR BERSANGKUTAN BERDASARKAN PASAR PRODUK ATAU SECARA OBYEKTIF (PRODUCT MARKET)

Salah satu tahapan penting dalam hukum persaingan usaha adalah menentukan posisi dominan
suatu pelaku usaha. UU No. 5 Tahun 1999 tidak melarang pelaku usaha untuk menjadi dominan
di pasar bersangkutan. Namun yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 adalah penyalahgunaan
posisi dominan tesebut, yang mengakibatkan pasar menjadi terganggu dan konsumen dirugikan.
Lembaga yang berwenang untuk menetapkan posisi dominan suatu pelaku usaha pada pasar yang
bersangkutan, apakah suatu pelaku usaha sudah mempunyai posisi dominan, adalah KPPU. Sebelum
suatu pelaku usaha ditetapkan mempunyai posisi dominan, KPPU terlebih dahulu harus melakukan
investigasi terhadap pasar yang bersangkutan. KPPU dalam melakukan investigasi tersebut harus
melakukan pembatasan pasar bersangkutan (market delineation). Pembatasan pasar ada tiga, yang
pertama pembatasan pasar bersangkutan berdasarkan produk (market product) atau disebut juga
secara obyektif atau faktual, yang kedua pembatasan pasar bersangkutan secara geografis atau
menurut wilayah, dan yang ketiga pembatasan pasar menurut waktu.

Metode pertama dan kedua merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan investigasi pasar
bersangkutan sedangkan pembatasan pasar bersangkutan menurut waktu, dilakukan hanya pada waktu tertentu, yaitu pada event-event tertentu. Misalnya pada pekan raya, pada saat penyelenggaraan
olimpiade dll. Metode yang ketiga hampir tidak pernah dilakukan, karena hanya bersifat sementara,
yaitu hanya selama event tertentu berlangsung. Pasar bersangkutan merupakan sebuah konsep
untuk mendefinisikan tentang ukuran pasar sebuah produk. Hal ini sangat penting, karena dapat
mengidentifikasi seberapa besar penguasaan produk tertentu oleh pelaku usaha tertentu pasar pasar
yang bersangkutan.

Dalam pasar bersangkutan yang cakupannya terlalu sempit, maka sangat mungkin pelaku
usaha yang menguasai produk tertentu dinilai menjadi pemegang posisi dominan. Sebaliknya definisi
pasar produk tersebut cakupannya terlalu luas, maka bisa pelaku usaha tersebut tidak dinilai sebagai
pemegang posisi dominan.

Di dalam UU No. 5 Tahun 1999 metode pembatasan pasar bersangkutan ditetapkan di dalam
Pasal 1 angka 10 yang berbunyi:
“Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran
tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau subsitusi
dari barang dan atau jasa tersebut”.
Berdasarkan ketentuan ini, maka dapat disimpulkan pembatasan pasar yang bersangkutan
(relevant market) untuk menentukan posisi dominan suatu pelaku usaha menggunakan pembatasan
pasar bersangkutan berdasarkan pasar produk (product market) dan berdasarkan wilayah atau
geografis (geographic market) yang akan diuraikan sebagai berikut:

PEMBATASAN PASAR BERSANGKUTAN BERDASARKAN PASAR PRODUK ATAU
SECARA OBYEKTIF (PRODUCT MARKET)

Pembatasan pasar bersangkutan berdasarkan produk atau secara obyektif adalah di mana terdapat
barang dan atau jasa yang sama atau sejenis, termasuk subsitusinya. Di dalam Pedoman Pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa pasar produk adalah sebagai produk-produk pesaing dari produk tertentu ditambah dengan produk lain yang bisa menjadi subsistusi dari produk tersebut. Produk lain menjadi subsitusi sebuah produk jika keadaan produk lain itu membatasi ruang kenaikan harga produk tersebut. Pasar produk dapat diidentifikasi dari sisi permintaan terlebih dahulu untuk kemudian diikuti penelaahan dari sisi penawaran. Dengan demikian definisi pasar bersangkutan adalah sesuatu yang esensial. Itulah sebabnya cakupan persaingan tidak dapat diadili tanpa mengetahui produk mana yang bersaing dengan pelaku usaha yang dominan Misalnya dalam kasus Michelin, the Court of Justice Komisi Uni Eropa mengatakan bahwa.

“ ...it must be noted that the determination of the relevant market product market is useful in
assesing whether the undertaking concerned is in a position to prevent effective competition from
being maintained and behave to an appreciable extent independently of its competitors and customers and consumers. For this purpose, therefore, an examination limited to the objective chararacteristics only of the relevant products cannot be sufficient: the competitive conditions and the structure of supply and demand on the market must also be taken into consideration.”

            Artinya, harus dicatat bahwa penetapan pasar bersangkutan pasar produk berguna dalam
menilai apakah pelaku usaha yang bersangkutan dalam posisi untuk mencegah persaingan yang efektif dari menjaga dan berperilaku cukup besar secara independen bagi pesaingnya dan pelanggan dan konsumen. Untuk tujuan ini, oleh karena itu, suatu penilaian terbatas terhadap hanya karakteristik
tujuan dari pasar produk bersangkutan tidak cukup, syarat-syarat persaingan dan struktur pasokan
dan permintaan dari pasar harus juga dipertimbangkan. Jadi, penetapan pasar produk suatu pelaku
usaha dominan sangat penting untuk menilai apakah pelaku usaha tersebut dapat melakukan
pencegahan persaingan usaha secara efektif dan juga dipertimbangkan kondisi persaingan, struktur
penawaran dan permintaannya.
             Pembatasan ruang gerak kenaikan harga suatu produk dapat berasal dari sisi permintaan dan
sisi penawaran. Pembatasan dari sisi permintaan pada dasarnya adalah mengidentifikasi sejauh mana
produk yang menjadi alternatif atau barang pengganti terdekat (close substitute) dapat mencegah
perusahaan untuk mendapatkan keuntungan (akibat kenaikan harga) karena konsumen beralih ke
produk alternatif. Sedangkan pembatasan dari sisi penawaran menunjukkan seberapa besar potensi
perusahaan lain untuk masuk ke dalam pasar untuk menyediakan produk alternatif dari produk yang
harganya mengalami kenaikan.

            Dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 5 Tahun 1999 tidak memberikan penjelasan dan tidak ada
petunjuk khusus mengenai apa yang dimaksud dengan pasar produk tersebut. Pedoman Pasal 1 angka 10 hanya menjelaskan bahwa pasar berdasarkan produk terkait dengan kesamaan, atau kesejenisan, dan/atau tingkat subsitusinya

             Lebih jauh dalam Perkom No. 9 Tahun 2009 didefinisikan pasar produk sebagai produkproduk
pesaing dari produk tertentu, ditambah dengan produk lain yang bisa menjadi produk
subsitusi dari produk tersebut.275 Jadi, dari ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Perkom No. 9 Tahun 2009
dapat disebutkan bahwa pasar produk adalah barang atau jasa yang sama atau sejenis atau subsitusi
barang tersebut.

           Untuk dapat menentukan, apakah suatu barang dengan barang yang lain dapat dinyatakan
sama atau sejenis atau dapat dinyatakan menjadi subsitusi terhadap barang tertentu, perlu dilihat
dari 4 aspek, yaitu a) bentuk lahiriah dan sifat barang tersebut; b) fungsi barang tersebut, c) harga
barang tersebut; dan d) fleksibilitas barang tersebut bagi konsumen (interchangeable). Komisi Uni
Eropa mendefinisikan pasar bersangkutan secara produk bahwa
“A relevant product market comprises all those products and/or services which are regarded as
interchangeable or substitutable by consumer, by reason of the products charachteristic, their prices
and their intended use”.

           Suatu pasar produk terdiri dari seluruh produk dan/atau jasa yang dipertukarkan atau dapat
sebagai produk pengganti bagi konsumen berdasarkan karakteristik produk, harga produk dan fungsi
atau guna produk. Jadi, konsumen adalah sebagai penentu suatu pasar produk atau jasa tertentu
berdasarkan karakteristik produk, harga produk, fungsi produk dan fleksibilitas produk tersebut
bagi konsumen. Oleh karena itu, penentuan pasar produk dilihat dari sisi konsumen terhadap suatu
produk dengan produk lain apakah dapat sebagai barang yang sama atau sejenis atau suatu produk
dapat sebagai barang pengganti bagi konsumen tersebut.

           Dengan demikian diperlukan penilaian atas suatu produk dengan produk yang lain dari sisi
permintaan konsumen sebagai dijelaskan berikut ini.

Terakhir diperbaharui: Saturday, 12 June 2021, 11:15