Selamat bertemu kembali di matakuliah Kode Etik Psikologi. Semoga kita smua dalam keadaan sehat, kuat dan bahagia...
Bagaimana
pengalaman anda mengikuti pretes dan postes pada minggu lalu?? semoga
hasilnya memuaskan dan menjadi bahan pembelajaran buat kita semua.
hmm... udah belajar belum untuk persiapan pretes hari ini????
oh
iya berdasarkan pengalaman minggu lalu, kami ingin memberikan sedikit
rincian jadwal pembelajaran untuk anda. Semoga bisa membantu anda,
mengatur waktu dan perkuliahan hari ini (dan seterusnya) berjalan
lancar. Berikut rinciannya:
1. Ikuti pretest terlebih
dahulu (diberi akses 15 menit dari awal dibukanya perkuliahan, anda
hanya punya kesempatan 1x percobaan dengan 5 menit pengerjaan) dan jika
anda sudah selesai pretes, silahkan isi presensi anda.
2.
Membaca materi per subtopik dengan berurutan. Setelah selesai membaca
per subtopik, pastikan bahwa anda sudah menceklisnya (batasan waktu
membaca materi diharapkan 15-20 menit)
3. Jika ada dari materi tersebut perlu ditanyakan atau didiskusikan, anda bisa bergabung di Zoom cloud meeting/ WAG/ Forum tanya jawab spada (dengan batasan waktu 15-20 menit) melalui link yang akan dibagi oleh dosen pengampu.
4. Setelah selesai membaca subtopik, anda harus mengikuti postest (diberi
akses selama 15 menit sebelum berakhir perkuliahan, anda diberi
kesempatan 3x percobaan selama 10 menit) Perlu anda ingat bahwa anda lulus untuk topik ini jika nilai posttest 70.
5. Jika hasil posttest anda kurang 70 (tidak lulus), maka minggu depan (topik 5) anda wajib mengulang posttest perkuliahan ini (topik 4) dan harus lulus agar anda bisa mengikuti perkuliahan baru untuk minggu depan (topik 5).
6.
Sebelum menutup pembelajaran pada hari ini, pastikan bahwa anda sudah
mengisi presensi sebagai bukti bahwa anda sudah mengikuti perkuliahan
pada hari ini.
Berikut ini adalah materi yang
akan kita bahas pada pertemuan 4 ini (sesuai dengan apa yang sudah
diberikan pada kegiatan pembelajaran sebelumnya).
BAB III KOMPETENSI
a. Pasal 7 Ruang Lingkung kompetensi
b. Pasal 8 Peningkatan Kompetensi
c. Pasal 9 Dasar-dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional
d. Pasal 10 Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain
e. Pasal 11 Masalah dan Konflik Personal
f. Pasal 12 Pemberian Layanan Psikologi dalam Keadaan Darurat