11.3. BADAN USAHA TETAP
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
a.tempat kedudukan manajemen;
b.cabang perusahaan;
c.kantor perwakilan;
d.gedung kantor;
e.pabrik;
f.bengkel;
gudang;Last modified: Monday, 24 May 2021, 10:18 PM