11.6. TATA CARA PENYETORAN & PELAPORAN PPh PASAL 26
Pihak yang memberi penghasilan memotong dan menyetor paling lama tgl 10 bulan berikutnya di bank/kantor pos persepsi
dan dilapor paling lama tgl 20 bulan berikutnya di kantor pajak atau via online melalui djp online atau media lainnya serta via pos
Last modified: Monday, 24 May 2021, 10:28 PM