Pokok Topik Kursus

  • Umum

  • Topik 1 : Pengantar

    Terbatas Tidak tersedia, kecuali:
    • Anda termasuk Kode Etik 4 Malam B (Pak Irvan)
    • Anda termasuk Kode Etik 4 Malam A (Pak Irvan)

    Assalamualaikum..

    Salam sejahtera untuk kita semua...

    Ini merupakan pertemuan perdana kita untuk mata kuliah kode etik di semester 4 ini. Kuliah kode etik ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kita semua sarjana psikologi mengenai Kode Etik Psikologi Indonesia, dan AD/ ART Kode Etik Psikologi Indonesia agar tidak terjadi kesalahan/ pelanggaran kode etik dikemudian hari. Harapannya, setelah kita tamat dan mendapat gelar sarjana psikologi nantinya, kita memahami masalah kode etik dan tidak melakukan kesalahan ataupun pelanggaran kode etik. Kuncinya adalah memahami agar dapat menghindari kesalahan.. terkait hal ini, besar harapan kami, agar kita semua memiliki buku kode etik psikologi indonesia karena selama 1 semester ini, kita akan mengupas setiap pasal yang terdapat dalam buku tersebut.

    Sebagai dosen yang dipercayakan untuk mengampu mata kuliah ini, kami akan memperkenalkan diri terlebih dahulu.

    dan Saya Mukhaira El Akmal, M.Psi, Psikolog
    biasa dipanggil Bu Ira dan akan memfasilitasi untuk kelas pagi.

    selanjutnya Saya Sri Ngayomi Yudha Wastuti, M.Psi., Psikolog
    biasa dipanggil Ibu Yomi akan memfasilitasi untuk semester 4 Pagi A dan 4 Pagi B

    Selanjutnya, silahkan dibaca materi yang saya berikan terkait kontak dan kegiatan pembelajaran.. setelah itu, kita akan lanjutkan diskusi hal yang tidak dipahami.

    sebelum menutup spada, pastikan anda sudah mengisi presensi anda dengan pasword yang akan di bagikan saat perkuliahan.



  • Topik 2 : BAB 1 - PEDOMAN UMUM

    Terbatas Tidak tersedia, kecuali:
    • Anda termasuk Kode Etik 4 Malam B (Pak Irvan)
    • Semua dari:
      • Anda termasuk Kode Etik 4 Malam A (Pak Irvan)
      • Itu setelah 12 March 2026, 18:50
  • Topik 3 : BAB II MENGATASI ISU ETIKA

    Sebagaimana kesepakatan kita minggu lalu, bahwa hari ini kita akan melanjutkan pembahasan pasal pasal pada kode etik..

    nah, hari ini yang akan kita bahas adalah Bab II mengenai Mengatasi Isu Etika  (Pasal 3-6).

    silahkan dibaca pasal tersebut dan kita kan diskusikan terkait contoh kasus yang ada kaitannya dengan pasal 3-6..

    sebelum mulai perkuliahan, pastikan anda sudah mengisi presensi-kemudian mengerjakan pretes setelah itu anda bisa membaca materi utk hal yang kurang dipahami, kita akan diskusikan melalui link Zoom meeting/ goggle meet-sebelum anda akhiri perkuliahan atau anda sudah cukup paham materi, silahkan kerjakan posttes yang sudah dberikan


    terima kasih,

    selamat membaca dan nanti kita kan bergabung di virtual meeting,

    terima kasih..


  • Topik 4 : BAB III - KOMPETENSI

    Selamat bertemu kembali di matakuliah Kode Etik Psikologi. Semoga kita smua dalam keadaan sehat, kuat dan bahagia...

    Bagaimana pengalaman anda mengikuti pretes dan postes pada minggu lalu?? semoga hasilnya memuaskan dan menjadi bahan pembelajaran buat kita semua. hmm... udah belajar belum untuk persiapan pretes hari ini????

    oh iya berdasarkan pengalaman minggu lalu, kami ingin memberikan sedikit rincian jadwal pembelajaran untuk anda. Semoga bisa membantu anda, mengatur waktu dan perkuliahan hari ini (dan seterusnya) berjalan lancar. Berikut rinciannya:

    1. Ikuti pretest terlebih dahulu (diberi akses 15 menit dari awal dibukanya perkuliahan, anda hanya punya kesempatan 1x percobaan dengan 5 menit pengerjaan) dan jika anda sudah selesai pretes, silahkan isi presensi anda.

    2. Membaca materi per subtopik dengan berurutan. Setelah selesai membaca per subtopik, pastikan bahwa anda sudah menceklisnya (batasan waktu membaca materi diharapkan 15-20 menit)

    3. Jika ada dari materi tersebut perlu ditanyakan atau didiskusikan, anda bisa bergabung di Zoom cloud meeting/ WAG/ Forum tanya jawab spada (dengan batasan waktu 15-20 menit) melalui link yang akan dibagi oleh dosen pengampu.

    4. Setelah selesai membaca subtopik, anda harus mengikuti postest (diberi akses selama 15 menit sebelum berakhir perkuliahan, anda diberi kesempatan 3x percobaan selama 10 menit) Perlu anda ingat bahwa anda lulus untuk topik ini jika nilai posttest 70.

    5. Jika hasil posttest anda kurang 70 (tidak lulus), maka minggu depan (topik 5) anda wajib mengulang posttest perkuliahan ini (topik 4) dan harus lulus agar anda bisa mengikuti perkuliahan baru untuk minggu depan (topik 5).

    6. Sebelum menutup pembelajaran pada hari ini, pastikan bahwa anda sudah mengisi presensi sebagai bukti bahwa anda sudah mengikuti perkuliahan pada hari ini.


    Berikut ini adalah materi yang akan kita bahas pada pertemuan 4 ini (sesuai dengan apa yang sudah diberikan pada kegiatan pembelajaran sebelumnya).

    BAB III KOMPETENSI

    a. Pasal 7    Ruang Lingkung kompetensi

    b. Pasal 8    Peningkatan Kompetensi

    c. Pasal 9    Dasar-dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional

    d. Pasal 10  Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain

    e. Pasal 11  Masalah dan Konflik Personal

    f. Pasal 12  Pemberian Layanan Psikologi dalam Keadaan Darurat


    •  4.1 Pasal 7 Ruang Lingkung kompetensi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas Pretest Topik 4 ditandai selesai
    •  4.2 Pasal 8 Peningkatan Kompetensi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 4.1 Pasal 7 Ruang Lingkung kompetensi ditandai selesai
    •  4.3 Pasal 9 Dasar-dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 4.2 Pasal 8 Peningkatan Kompetensi ditandai selesai
    •  4.4 Pasal 10 Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 4.3 Pasal 9 Dasar-dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional ditandai selesai
    •  4.5 Pasal 11 Masalah dan Konflik Personal Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 4.4 Pasal 10 Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain ditandai selesai
    •  4.6 Pasal 12. Pemberian Layanan Psikologi Dalam Keadaan Darurat Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 4.5 Pasal 11 Masalah dan Konflik Personal ditandai selesai
    •  Post Test Kuis
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 4.6 Pasal 12. Pemberian Layanan Psikologi Dalam Keadaan Darurat ditandai selesai
  • Topic 5. BAB IV : Hubungan Antar Manusia

    •  5.1 Pasal 13: Sikap Profesional Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 5.0 Pre Test ditandai selesai
    •  5.2 Pasal 14: Pelecehan Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 5.1 Pasal 13: Sikap Profesional ditandai selesai
    •  5.3 Pasal 15: Penghindaran Dampak Buruk Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 5.2 Pasal 14: Pelecehan ditandai selesai
    •  5.4 Pasal 16: Hubungan Majemuk Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 5.3 Pasal 15: Penghindaran Dampak Buruk ditandai selesai
    •  5.5 Pasal 17: Konflik Kepentingan Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 5.4 Pasal 16: Hubungan Majemuk ditandai selesai
    •  5.6 Pasal 18: Eksploitasi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 5.5 Pasal 17: Konflik Kepentingan ditandai selesai
    •  5.7 Pasal 19: Hubungan Profesional Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 5.6 Pasal 18: Eksploitasi ditandai selesai
    •  5.8 Pasal 20: Infomed Consent Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 5.7 Pasal 19: Hubungan Profesional ditandai selesai
    •  5.9 Pasal 21: Layanan Psikologi Kepada dan atau Melalui Organisasi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 5.8 Pasal 20: Infomed Consent ditandai selesai
    •  5.10 Pasal 22: Pengalihan dan Penghentian Layanan Psikologi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 5.9 Pasal 21: Layanan Psikologi Kepada dan atau Melalui Organisasi ditandai selesai
  • TOPIK 6-BAB V KERAHASIAAN REKAM DAN HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI

    •  6.0 Pre Test Kuis
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas (Aktivitas tidak ada) ditandai selesai
    •  6.1 Pasal 23: Rekam Psikologi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 6.0 Pre Test ditandai selesai
    •  6.2 Pasal 24; Mempertahankan Kerahasiaan Data Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 6.1 Pasal 23: Rekam Psikologi ditandai selesai
    •  6.3 Pasal 25: Mendiskusikan Batasan Kerahasian Data kepada Pengguna Layanan Psikologi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 6.2 Pasal 24; Mempertahankan Kerahasiaan Data ditandai selesai
    •  6.4 Pasal 26 Pengungkapan Kerahasian Data Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 6.3 Pasal 25: Mendiskusikan Batasan Kerahasian Data kepada Pengguna Layanan Psikologi ditandai selesai
    •  6.5 Pasal 27 Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan untuk Tujuan Pendidikan atau Tujuan Lain Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 6.4 Pasal 26 Pengungkapan Kerahasian Data ditandai selesai
    •  6.6 Post Test Kuis
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 6.5 Pasal 27 Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan untuk Tujuan Pendidikan atau Tujuan Lain ditandai selesai
  • Topic 7 : BAB VI : IKLAN DAN PERNYATAAN PUBLIK

    •  7.1 Pasal 28 Pertanggung Jawaban Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 7.0 Pre Test ditandai selesai
    •  7.2 Pasal 29: Keterlibatan Pihak Lain Terkait Pernyataan Publik Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 7.1 Pasal 28 Pertanggung Jawaban ditandai selesai
    •  7.3 Pasal 30: Deskripsi Program Pendidikan Non Gelar Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 7.2 Pasal 29: Keterlibatan Pihak Lain Terkait Pernyataan Publik ditandai selesai
    •  7.4 Pasal 31: Pernyataan Melalui Media Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 7.3 Pasal 30: Deskripsi Program Pendidikan Non Gelar ditandai selesai
    •  7.5 Pasal 32: Iklan Diri yang Berlebihan Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 7.4 Pasal 31: Pernyataan Melalui Media ditandai selesai
    •  7.6 Post Test Kuis
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 7.5 Pasal 32: Iklan Diri yang Berlebihan ditandai selesai
  • Topic 9 : BAB VII : Biaya Layanan Psikologi

    •  Pre Test Kuis
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas (Aktivitas tidak ada) ditandai selesai
    •  9.1 Pasal 33 : Penjelasan Biaya dan Batasan Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas Pre Test ditandai selesai
    •  9.2 Pasal 34: Rujukan dan Biaya Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 9.1 Pasal 33 : Penjelasan Biaya dan Batasan ditandai selesai
    •  9.3 Pasal 35: Keakuratan data dan laporan kepada Pembayar atau sumber dana Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 9.2 Pasal 34: Rujukan dan Biaya ditandai selesai
    •  9.4 Pasal 36: Pertukaran/Barter Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 9.3 Pasal 35: Keakuratan data dan laporan kepada Pembayar atau sumber dana ditandai selesai
    •  Post Test Kuis
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 9.4 Pasal 36: Pertukaran/Barter ditandai selesai
  • Topic 10: BAB VIII : Pendidikan dan / atau Pelatihan

    •  Pre test Kuis
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas (Aktivitas tidak ada) ditandai selesai
    •  10.1 Pasal 37 : Pedoman Umum Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas Pre test ditandai selesai
    •  10.2 Pasal 38 : Rancangan dan Penjabaran Program Pendidikan dan/atau Pelatihan Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 10.1 Pasal 37 : Pedoman Umum ditandai selesai
    •  10.3 Pasal 39 : Keakuratan dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 10.2 Pasal 38 : Rancangan dan Penjabaran Program Pendidikan dan/atau Pelatihan ditandai selesai
    •  10.4 Pasal 40 : Informed Consent dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 10.3 Pasal 39 : Keakuratan dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan ditandai selesai
    •  10.5 Pasal 41 : Pengungkapan Informasi Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 10.4 Pasal 40 : Informed Consent dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan ditandai selesai
    •  10.6 Pasal 42 : Kewajiban Peserta Pendidikan dan/atau1.5 Pelatihan untuk Mengikuti Program Pendidikan yang disyaratkan Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 10.5 Pasal 41 : Pengungkapan Informasi Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan ditandai selesai
    •  10.7 Pasal 43 : Penilaian Kinerja Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang Disupervisi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 10.6 Pasal 42 : Kewajiban Peserta Pendidikan dan/atau1.5 Pelatihan untuk Mengikuti Program Pendidikan yang disyaratkan ditandai selesai
    •  10.8 Pasal 44 : Keakraban Seksual dengan Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 10.7 Pasal 43 : Penilaian Kinerja Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang Disupervisi ditandai selesai
    •  Post Test Kuis
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 10.8 Pasal 44 : Keakraban Seksual dengan Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi ditandai selesai
  • Topic 11 : BAB IX Penelitian & Publikasi

    •  11. Pasal 45 : Pedoman Umum Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas (Aktivitas tidak ada) ditandai selesai
    •  11.2 Pasal 46 : Batasan Kewenangan dan. Tanggung Jawab Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 11. Pasal 45 : Pedoman Umum ditandai selesai
    •  11.3 Aturan dan Izin Penelitian Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 11.2 Pasal 46 : Batasan Kewenangan dan. Tanggung Jawab ditandai selesai
    •  11.4 Pasal 48 : Partisipan Penelitian Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 11.3 Aturan dan Izin Penelitian ditandai selesai
    •  11.5 Pasal 49 : Informed Consent dalam Penelitian Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 11.4 Pasal 48 : Partisipan Penelitian ditandai selesai
    •  11.6 Pasal 50 : Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 11.5 Pasal 49 : Informed Consent dalam Penelitian ditandai selesai
    •  11.7 Pasal 51 : Penjelasan Singkat/Debriefing Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 11.6 Pasal 50 : Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian ditandai selesai
    •  11.8 Pasal 52 : Penggunaan Hewan untuk Penelitian Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 11.7 Pasal 51 : Penjelasan Singkat/Debriefing ditandai selesai
    •  11.9 Pasal 53 : Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 11.8 Pasal 52 : Penggunaan Hewan untuk Penelitian ditandai selesai
    •  11.10 Pasal 54 : Berbagi Data untuk Kepentingan Profesional Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 11.9 Pasal 53 : Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian ditandai selesai
    •  11.11 Pasal 55 : Penghargaan dan Pemanfaatan Karya Cipta Pihak Lain Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 11.10 Pasal 54 : Berbagi Data untuk Kepentingan Profesional ditandai selesai
  • Topik 12 : BAB X - PSIKOLOGI FORENSIK

    •  12.1 Pasal 56 : Hukum dan Komitmen terhadap Kode Etik Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas (Aktivitas tidak ada) ditandai selesai
    •  12.2 Pasal 57 : Kompetensi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 12.1 Pasal 56 : Hukum dan Komitmen terhadap Kode Etik ditandai selesai
    •  12.3 Pasal 58 : Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 12.2 Pasal 57 : Kompetensi ditandai selesai
    •  12.4 Pasal 59 : Pernyataan Sebagai Saksi atau Saksi Ahli Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 12.3 Pasal 58 : Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak ditandai selesai
    •  12.5 Pasal 60 : Peran Majemuk dan Profesional Psikolog dan/atau Ilmuwan Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 12.4 Pasal 59 : Pernyataan Sebagai Saksi atau Saksi Ahli ditandai selesai
    •  12.6. Pasal 61 : Pernyataan Melalui Media Terkait dengan Psikologi Forensik Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 12.5 Pasal 60 : Peran Majemuk dan Profesional Psikolog dan/atau Ilmuwan ditandai selesai
    •  12.7 Contoh Kasus Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 12.6. Pasal 61 : Pernyataan Melalui Media Terkait dengan Psikologi Forensik ditandai selesai
    •  12.8 Analisa Kasus Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 12.7 Contoh Kasus ditandai selesai
  • Topic 13 : BAB XI - Asesmen

    •  Pre Test Kuis
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas (Aktivitas tidak ada) ditandai selesai
    •  13.1 Pasal 62 : Dasar Asesmen Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas Pre Test ditandai selesai
    •  13.2 Pasal 63 : Penggunaan Asesmen Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 13.1 Pasal 62 : Dasar Asesmen ditandai selesai
    •  13.3 Pasal 64 : Informed Consent dalam Asesmen Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 13.2 Pasal 63 : Penggunaan Asesmen ditandai selesai
    •  13.4 Pasal 65 : Interpretasi Hasil Asesmen Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 13.3 Pasal 64 : Informed Consent dalam Asesmen ditandai selesai
    •  13.5 Pasal 66 : Penyampaian Data dan Hasil Asesmen Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 13.4 Pasal 65 : Interpretasi Hasil Asesmen ditandai selesai
    •  13.6 Pasal 67 : Menjaga Data, Alat Dan Hasil Asesmen Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 13.5 Pasal 66 : Penyampaian Data dan Hasil Asesmen ditandai selesai
    •  Post Test Kuis
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 13.6 Pasal 67 : Menjaga Data, Alat Dan Hasil Asesmen ditandai selesai
  • TOPIK 14-BAB XII: INTERVENSI dan BAB XIII: PSIKOEDUKASI

    •  Pretest 14 Kuis
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas Post Test ditandai selesai
    •  14.1 Pengantar Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas Pretest 14 ditandai selesai
    •  14.2 Pasal 68 : Dasar Intervensi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 14.1 Pengantar ditandai selesai
    •  14.3 Pasal 69 Batasan Umum Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 14.2 Pasal 68 : Dasar Intervensi ditandai selesai
    •  14.4 Pasal 70 : Pelatihan dan Tanpa Pelatihan Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 14.3 Pasal 69 Batasan Umum ditandai selesai
    •  Posttest 14 Kuis
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 14.4 Pasal 70 : Pelatihan dan Tanpa Pelatihan ditandai selesai
  • TOPIK 15- BAB XIV: KONSELING PSIKOLOGI dan TERAPI PSIKOLOGI

    •  15.1 Pasal 71 : Batasan Umum Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas Posttest 14 ditandai selesai
    •  15.2 Pasal 72 : Kualifikasi Konselor dan Psikoterapis Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 15.1 Pasal 71 : Batasan Umum ditandai selesai
    •  15.3 Pasal 73 : Informed Consent dalam Konseling dan Terapi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 15.2 Pasal 72 : Kualifikasi Konselor dan Psikoterapis ditandai selesai
    •  15.4 Pasal 74 : Konseling Psikologi/ Psikoterapi yang melibatkan Pasangan atau Keluarga Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 15.3 Pasal 73 : Informed Consent dalam Konseling dan Terapi ditandai selesai
    •  15.5 Pasal 75 : Konseling Kelompok dan Terapi Kelompok Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 15.4 Pasal 74 : Konseling Psikologi/ Psikoterapi yang melibatkan Pasangan atau Keluarga ditandai selesai
    •  15.6 Pasal 76 : Pemberian Konseling Psikologi/ Psikoterapi bagi yang Menjalani Konseling Psikologi/Psikoterapi sebelumnya Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 15.5 Pasal 75 : Konseling Kelompok dan Terapi Kelompok ditandai selesai
    •  15.7 Pasal 77 : Pemberian Konseling Psikologi/ Psikoterapi kepada Mereka yang Pernah Terlibat Keintiman/Keakraban Seksual Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 15.6 Pasal 76 : Pemberian Konseling Psikologi/ Psikoterapi bagi yang Menjalani Konseling Psikologi/Psikoterapi sebelumnya ditandai selesai
    •  15.8 Pasal 78 : Penjelasan Singkat/Debriefing Setelah Konseling Psikologi/Psikoterapi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 15.7 Pasal 77 : Pemberian Konseling Psikologi/ Psikoterapi kepada Mereka yang Pernah Terlibat Keintiman/Keakraban Seksual ditandai selesai
    •  15.9 Pasal 79 : Penghentian Sementara Konseling Psikologi/Psikoterapi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 15.8 Pasal 78 : Penjelasan Singkat/Debriefing Setelah Konseling Psikologi/Psikoterapi ditandai selesai
    •  15.10 Pasal 80 : Penghentian Konseling Psikologi/ Psikoterapi Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 15.9 Pasal 79 : Penghentian Sementara Konseling Psikologi/Psikoterapi ditandai selesai
    •  15.11 Penutup Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 15.10 Pasal 80 : Penghentian Konseling Psikologi/ Psikoterapi ditandai selesai
    •  Rangkuman topik 15 dan Penutup perkuliahan Halaman
      Terbatas Tidak tersedia, kecuali: Aktivitas 15.11 Penutup ditandai selesai