11.1. Definisi Ruang Lingkup Kesektariatan
Pengertian Sekretariat & Kesekretariatan
- Pengertian sekretariat menurut Saiman dalam (Sedianingsih, 2010) adalah “Sekretariat merupakan suatu tempat di mana terjadinya aktivitas kerja yang sifatnya tetap pada suatu kantor atau suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan bersama”.
Sedangkan menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia, sekretariat berarti pekerjaan, segenap urusan sekretaris, atau
dapat berarti pula kepaniteraan. Dalam struktur organisasi pemerintahan Republik
Indonesia memiliki berbagai macam vaariasi sekretariat, misalnya sekretariat
negara, sekretariat jendral, sekretariat wilayah daerah, sekretarian lembaga,
sekretariat badan, sekretariat perusahaan, sekretariat kantor wilayah, dan
sekretariat dinas.
- menurut Saiman dalam
(Sedianingsih, 2010) “Kesekretariatan ialah aktivitas yang dilakukan pada
sekretariat yakni menunjukkan tata kerja atau proses kerjanya sekretariat.
Kesekretariat bersifat aktif dan dinamis dalam kegiatan jasa-jasa perkantoran,
terutama yang sangat berkaitan dengan proses administrasi”. Sehingga dapat
dikatakan, bahwa sekretariat dan kesekretariatan adalah kantor di mana sekretaris
bersama stafnya melaksanakan rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan
perkantoran termasuk memelihara warkat-warkat dinas dan bantuan lainnya yang
dilaksanakan sebagai kegiatan penunjang.