Pelanggaran Praktik

1) Melaksanakan praktik kedokteran atau kebidanan yang tidak kompeten :
  • Pemalsuan data
  • Pemalsuan tanda tangan
  • Foto bagian tubuh pasien tanpa izin
  • Berpraktik tidak kompeten tetapi memaksakan diri karena merasa mampu
  • Melayani pasien tidak sesuai dengan tugas dan wewenang bidan

2) Tugas dan tanggung jawab professional pada pasien tidak dilaksanakan dengan baik

3) Berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesi

Last modified: Wednesday, 20 November 2024, 11:41 AM