Dimensi Informed Consent

Dimensi dalam Informed Consent 

1. Dimensi Hukum

Merupakan perlindungan baik untuk pasien maupun bidan yang berperilaku memaksakan kehendak, memuat : 

a. Keterbukaan informasi antara bidan dengan pasien 

b. Informasi yang diberikan harus dimengerti pasien 

c. Memberi kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik

2. Dimensi Etik

Mengandung nilai – nilai : 

a. Menghargai kemandirian / otonomi pasien 

b. Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan sesuai dengan informasi yang diberikan 

c. Bidan menggali keinginan pasien baik secara subyektif atau hasil pemikiran rasional

Last modified: Wednesday, 6 November 2024, 2:02 PM