Dimensi Informed Consent
Dimensi dalam Informed Consent
1. Dimensi Hukum
Merupakan perlindungan baik untuk pasien maupun bidan yang berperilaku memaksakan kehendak, memuat :
a. Keterbukaan informasi antara bidan dengan pasien
b. Informasi yang diberikan harus dimengerti pasien
c. Memberi kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik
2. Dimensi Etik
Mengandung nilai – nilai :
a. Menghargai kemandirian / otonomi pasien
b. Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan sesuai dengan informasi yang diberikan
c. Bidan menggali keinginan pasien baik secara subyektif atau hasil pemikiran
rasional
Last modified: Wednesday, 6 November 2024, 2:02 PM