Bentuk Informed Consent
Informed Consent terdiri dari 2 bentuk yaitu :
1. Implied Consent
Yaitu persetujuan yang dianggap telah diberikan walaupun tanpa pernyataan resmi yaitu pada keadaan emergency yang mengancam jiwa pasien, tindakan penyelamatan kehidupan tidak memerlukan persetujuan tindakan medik
2. Expressed Consent
Yaitu persetujuan tindakan medik yang diberikan secara explisit baik secara lisan
maupun tertulis. Sekalipun bentuk persetujuan secara tersirat dapat dibenarkan
namun akan lebih baik bila persetujuan klien dinyatakan dalam bentuk tertulis karena
hal ini dapat menjadi bukti yang lebih kuat di masa mendatang bila dibutuhkan.
Last modified: Wednesday, 6 November 2024, 1:53 PM