Bentuk Informed Consent

Informed Consent terdiri dari 2 bentuk yaitu : 

1. Implied Consent 

Yaitu persetujuan yang dianggap telah diberikan walaupun tanpa pernyataan resmi yaitu pada keadaan emergency yang mengancam jiwa pasien, tindakan penyelamatan kehidupan tidak memerlukan persetujuan tindakan medik 

2. Expressed Consent 

Yaitu persetujuan tindakan medik yang diberikan secara explisit baik secara lisan maupun tertulis. Sekalipun bentuk persetujuan secara tersirat dapat dibenarkan namun akan lebih baik bila persetujuan klien dinyatakan dalam bentuk tertulis karena hal ini dapat menjadi bukti yang lebih kuat di masa mendatang bila dibutuhkan.

Terakhir diperbaharui: Wednesday, 6 November 2024, 13:53