Unsur Informed Consent

Suatu Informed Consent baru sah diberikan oleh pasien jika memenuhi minimal 3 (tiga) unsur sebagai berikut : 

1. Keterbukaan informasi yang cukup diberikan oleh dokter 

2. Kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan 

3. Kesukarelaan (tanpa paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan

Terakhir diperbaharui: Wednesday, 6 November 2024, 13:59