UU No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan Tugas dan Wewenang Pasal 46
1. Dalam melaksanakan praktik kebidanan, bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi :
- Pelayanan kesehatan ibu
- Pelayanan kesehatan anak
- Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
- Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
- Pelaksaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
2.Tugas Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama atau sendiri.
3.Pelaksaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Terakhir diperbaharui: Wednesday, 20 November 2024, 11:39