Pelayanan Primer atau Pelayanan Mandiri

Pelayanan Primer atau Pelayanan Mandiri


Bidan dapat memberikan pelayanan secara madiri. Pelayanan kebidanan yang dapat diberikan bidan secara mandiri antara lain :

  1. Memberikan pelayanan dasar pada remaja dan wanita pranikah. Untuk remaja dan wanita pranikah pelayanan dasar yang dapat dilakukan seperti penyuluhan tentang kesehatan reproduksi wanita, konseling.

  2. Memberikan pelyananan antenatal pada ibu hamil normal, mulai dari anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium sederhana.

  3. Memberikan pelayanan pada ibu bersalin normal yang tidak ada kegawatdaruratan ataupun keadaan patologis, baik sejak kehamilan maupun sampai persalinan.

  4. Memberikan pelayanaan pada ibu nifas normal termasuk bayi lahir normal.

  5. Memberikan pelayanan pada ibu yang sedang dalam masa interval, masainterval yang dimaksud dalam hal ini adalah masa diantara kehamilan yang satu dengan kehamilan berikutnya.

  6. Memberikan pelayanan kepada ibu pada masa klimakterium dan menopause

  7. Memberikan pelayaan pada wanita dengan gangguan reproduksi ringanseperti flour albus atau keputihan.

Sedangkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi : Kewenangan normal meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.

Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter,

Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan dan mutlak harus dapat dilakukan oleh bidan. Kewenangan ini meliputi:

  1. Pelayanan kesehatan ibu, dalam pelayanan kesehatan ibu di dalamnya meliputi ruang lingkup: Pelayanan konseling pada masa pra hamil, pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal, pelayanan ibu nifas normal, pelayanan ibu menyusui, dan pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
  2. Kewenangan bidan secara mandiri meliputi: episiotomi beserta penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II, sedangkan untuk derajad III dan IV bukan merupakan wewenang bidan, penanganan kegawatdaruratan yang dilanjutkan dengan perujukan, pemberian tablet Fe pada ibu hamil, pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas, fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif, pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum, penyuluhan dan konseling, bimbingan pada kelompok ibu hamil, pemberian surat keterangan kematian serta pemberian surat keterangan cuti bersalin. Pelayanan kesehatan anak, dalam pelayanan kesehatan anak meliputi ruang lingkup: Pelayanan bayi baru lahir, pelayanan bayi, pelayanan anak balita, dan pelayanan anak pra sekolah. Didalamnya terdapat kewenangan diantaranya: Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat, penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk, penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan, pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah, pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah, pemberian konseling dan penyuluhan, pemberian surat keterangan kelahiran, serta pemberian surat keterangan kematian

Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:

  1. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom

Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:

  1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit.

  2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter).

  3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan,

  4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan.

  5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah

  6. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas.

  7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya.

  8. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi.

  9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.

Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.

Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk

memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.


Last modified: Thursday, 26 September 2024, 2:12 PM