Prinsip Pelayanan Asuhan dan Tanggung Jawab Bidan Pada Pelayanan Kebidanan Komunitas

PRINSIP PELAYANAN ASUHAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN PADA PELAYANAN KEBIDANAN KOMUNITAS


Prinsip pelayanan asuhan kebidanan komunitas adalah sebagai berikut :

1. Kebidanan komunitas sifatnya multi disiplin meliputi ilmu kesehatan masyarakat, sosial, psikologi, ilmu kebidanan, dan lain-lain yang mendukung peran bidan di komunitas. 

2. Berpedoman pada etika profesi kebidanan yang menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan klien. 

3. Ciri Kebidanan komunitas adalah menggunakan populasi sebagai unit analisis. Populasi bisa berupa kelompok sasaran (jumlah perempuan, jumlah Kepala Keluarga (KK), jumlah laki-laki, jumlah neonatus, jumlah balita, jumlah lansia) dalam area yang bisa ditentukan sendiri oleh bidan. Contohnya adalah jumlah perempuan usia subur dalam 1 RT atau 1 kelurahan/ kawasan perumahan/ perkantoran. 

4. Ukuran keberhasilan bukan hanya mencakup hasil upaya bidan, tetapi hasil kerjasama dengan mitra-mitra seperti PKK, kelompok ibu-ibu pengajian, kader kesehatan, perawat, PLKB, dokter, pekerja sosial, dll. 

5. Sitem pelaporan bidan di komunitas, berbeda dengan kebidanan klinik. Sistem pelaporan kebidanan komunitas berhubungan dengan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.

Sedangkan tanggung jawab bidan pada pelayanan kebidanan komunitas meliputi kemampuan memberikan penyuluhan dan pelayanan individu, keluarga, dan masyarakat. Untuk itu diperlukan kemampuan untuk menilai mana tradisi yang baik dan membahayakan, budaya yang sensitif gender dan tidak, nilai-nilai masyarakat yang adil gender dan tidak, dan hukum serta norma yang ternyata masih melanggar hak asasi manusia. Disamping itu, bidan harus mampu bertindak profesional dalam bentuk: 

a. Mampu memisahkan antara nilai-niai dan keyakinan pribadi dengan tugas kemanusiaan sebagai bidan

b. Mampu bersikap non judgemental (tidak menghakimi), non discriminative (tidak membeda-bedakan), dan memenuhi standar prosedur kepada semua klien (perempuan, laki-laki, transgender).



Last modified: Thursday, 26 September 2024, 2:13 PM