Langkah Mewujudkan Usaha

                                                                         Langkah Mewujudkan Usaha (Praktik Mandiri Bidan)


USAHA BPM ( PMB )

Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Bidan Praktek Mandiri (BPM) adalah Bidan yang memiliki Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register) diberi izin secara sah dan legal untuk menjalankan praktek kebidanan mandiri.

Pelayanan yang di berikan di bidan praktek mandiri :

A. Penyuluhan kesehatan

B. konseling KB

C. Antenatal care

D. Senam hamil

E. Perawatan payudara

F. Asuhan persalinan

G. Perawatan nifas

H. Perawatan bayi

I. Pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil )

J. Imunisasi ( ibu dan bayi )

K. Kesehatan reproduksi remaja

L. Perawatan pasca keguguran

Persyaratan pendirian Bidan Praktek Mandiri

Bidan dalam menjalankan praktek harus :

A. Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan.

B. Menyediakan tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur.

C. Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.

D. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku

Persyaratan Bangunan, meliputi :

Papan nama

A. Untuk membedakan setiap identitas maka setiap bentuk pelayan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa dibidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya

B. Ukuran papan nama seluas 1 x 1,5 meter

C. Tulisan blok warna hitam, dan dasarnya warna putih

Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas mudah terbaca oleh masyarakat :

A. Tata ruang

B. Setiap ruang priksa minimal memiliki diameter 2 x 3 meter

C. Setiap bangunan pelayanan minimal mempunyai ruang priksa, ruang adsministrasi/kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC masing-masing 1 buah.

D. Semua ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan/pencahayaan

Lokasi

A. Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya.

B. Tidak dekat dengan lokasi bentuk pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kelengkapan Adminisytasi Peralatan, Sarana, dan Prasarana 

Administrasi :

A. Memiliki papan nama bidan praktek swasta

B. Mempunyai SIPB dan masih berlaku

C. Ada visi dan misi

D. Ada falsafah

Peralatan dan obat – obatan

a) Alat steril

b) Alat non steril

c) Bahan habis pakai

Formulir yang Disediakan 

a) Formulir Informed Consent

b) Formulir ANC

c) Partograf

d) Formulir persalinan / nifas dan KB

e) Formulir rujukan

f) Formulir surat kelahiran

g) Formulir permintaan darah

h) Formulir kematian

Obat - Obatan 

a) Roborantia Vaksin

b) Syok anafilak

c) Adrenalin 1:1000

d) Anti histamine

e) Hidrokortison

f) Aminophilin 230 mg / 10ml

g) Dopamine

h) Sedatife

j) Uterotonika

k) Antipiretika

l) Koagulantika

m) Anti kejang

n) Glyserin

o) Cairan infuse

p) Obat luka

q) Cairan desinfektan

r) Obat penanganan asphiksia pada BBL

i) Antibiotik

Last modified: Friday, 22 November 2024, 3:50 PM