2.6 Rencana Anggaran Biaya
Rencana anggaran belanja (RAB) untuk tingkat unit kebun, sedangkan untuk kantor pusat disebut dengan rencana anggaran belanja konsolidasi (RABK). Formulir yang digunakan terdiri atas kurang lebih 64 untuk RAB dan kurang lebih 28 untuk RABK. Berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No 71 tahun 1989, seluruh BUMN menyesuaikan penggunaan sebutan RAB menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sedangkan urutan nomor formulirnya tetap sama dengan yang digunakan pada formulir RAB dan RABK. Berbeda dengan bisnis umum, penyusunan RKAP di agribisnis perkebunan dimulai dari anggaran produksi, bukan anggaran penjualan. Potensi produksi merupakan tahap awal penyusunan anggaran perusahaan secara keseluruhan. Tahapan penyusunan RKAP telah dimulai pada bulan Juni, dengan menetapkan asumsi dan tarif-tarif harga input, dan harga jual produksi.