4.5 - Piutang Lain-lain
Piutang lain-lain adalah hak tagih terhadap pihak lain atas kas, barang atau jasa dari kegiatan diluar kegiatan usaha entitas. Dengan kata lain piutang lain-lain adalah piutang selain piutang usaha.
Lazimnya, sebab terjadinya piutang lain-lain karena adanya pemberian pinjaman kepada pihak lain selain mitra perusahaan, misalnya pinjaman kepada karyawan perusahaan sendiri.
Sama dengan piutang usaha, jika cadangan penurunan nilai piutang lain-lain yang sudah 100% dari jumlah piutang, tetap disajikan sebagai bagian piutang lain-lain.
Piutang lain-lain diakui pada saat aset, misalnya kas, diserahkan kepada pihak lain, dengan membuat jurnal:
Db.: Piutang lain-lain xxx
Kr.: Kas dan setara kas xxx
Pada saat pelunasan, dibuat jurnal:
Db.: Kas dan setara kas xxx
Kr. : Piutang lain-lain xxx
Penurunan nilai piutang lain-lain diakui sebagai kerugian pada periode terjadinya, dengan jurnal:
Db.: Beban penurunan nilai piutang lain-lain xxx
Kr. : Akumulasi penurunan nilai piutang lain-lain xxx
Pada saat terjadinya pemulihan nilai piutang lain-lain diakui sebagai keuntungan, dengan membuat jurnal:
Db.: Akumulasi penurunan nilai piutang lain-lain xxx
Kr.: Pendapatan non usaha xxx
Pada saat terjadinya penghapusan piutang lain-lain, dibuat jurnal:
Db. : Akumulasi penurunan nilai piutang lain-lain xxx
Db, : Beban penghapusan piutang lain-lain xxx
Kr. Piutang lain-lain xxx
Pada saat penerimaan pelunasan piutang lain-lain yang telah dihapuskan, dibuat jurnal:
Db.: Kas dan setara kas xxx
Kr. : Pendapatan non usaha xxx