Medikalisasi Sirkumsisi pada Wanita
- Sunat perempuan merupakan tradisi masa lalu yang turun-temurun, jauh sejak zaman Firaun di Mesir dan di negara-ne gara Timur Tengah sekitar 4.000 tahun SM. Beberapa ulama berpendapat bahwa praktik ini telah diperintahkan dalam Injil, Taurat dan Al Quran (Uddin, dkk, 2010).
- Indonesia termasuk salah satu negara yang melakukan praktik sunat perempuan, berada di peringkat ketiga, setelah Mesir dan Ethiopia. Bentuk praktik sunat perempuan tidak ditentukan, karena setiap masyarakat memiliki kebiasaan yang berbeda dari satu daerah dengan daerah lainnya.
- Perbedaan tersebut, tergantung pada adat dan kebudayaan masyarakat setempat. Di Indonesia pada umumnya khitan pe rempuan dilakukan pada saat anak perempuan masih bayi, yaitu pada hari ketujuh setelah kelahiran, dan biasanya dilakukan oleh dukun bayi dan tenaga medis, seperti bidan dan dokter. Namun di beberapa negara, sunat perempuan sering kali dilakukan pada rentang usia antara 17 sampai 60 tahun (Hermanto, 2016).
Pasca penelitian dengan PSKK UGM pada tahun 2017, Komnas Perempuan dan PSKK UGM mengganti istilah sunat perempuan dengan istilah Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP), yaitu seluruh bentuk pemotongan alat kelamin perempuan, baik sebagian atau keseluruhan atau dalam bentuk apapun yang melukai alat kelamin perempuan, baik dengan alasan budaya atau lainnya di luar (kepentingan) pengobatan.
Dalam dunia internasional, sunat perempuan dikenal dengan istilah Female Genital Mutilation (FGM), dimana saat ini terdapat 4 tipe FGM berdasarkan WHO yaitu: ·
Tipe I Penghapusan sebagian atau total klitoris dan/atau kulup (klitoridektomi). Ketika penting untuk membedakan variasi utama dari mutilasi Tipe I, sub divisi berikut ini diusulkan:
- Tipe Ia, pengangkatan kap klitoris atau hanya preputium
- Tipe Ib, pengangkatan klitoris dengan preputium.
Tipe II Penghapusan sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi labia majora (eksisi). Ketika penting untuk mem bedakan antara variasi utama yang telah didokumentasikan, sub divisi berikut diusulkan:
- Tipe IIa, pengangkatan labia minora saja;
- Pengangkatan klitoris tipe IIb, parsial atau total dan labia minora;
- Pengangkatan klitoris tipe IIc, parsial atau total, labia minora dan labia mayora.
Tipe III Penyempitan orifisium vagina dengan pembuatan segel penutup dengan memotong dan mengaplikasikan labia minora dan/labia mayora, dengan atau tanpa eksisi klitoris (infibulasi). Ketika penting untuk membedakan variasi infibulasi, subdivisi berikut diusulkan:
- Tipe IIIa, pengangkatan dan aposisi labia minora;
- Tipe IIIb, pengangkatan dan aposisi labia majora.
Tipe IV Semua prosedur berbahaya lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya: menusuk, menorehkan, menggores dan membakar.