Jenis asuransi kredit

Ada beberapa jenis asuransi kredit yang manfaatnya juga tergantung jenis-jenis asuransi kredit tersebut. Berikut tiga jenis asuransi kredit. 

1. Asuransi untuk risiko wanprestasi

Wanprestasi merupakan bentuk kesalahan yang dilakukan oleh debitur secara sengaja atau karena kelalaian sehingga membuat debitur tidak bisa membayar hutang kepada Bank.

Dengan menggunakan asuransi kredit, maka risiko wanprestasi ini dapat dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak asuransi. 

2. Asuransi untuk risiko PHK

Debitur yang belum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan atau instansi tempatnya bekerja dapat berisiko terkenal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan asuransi kredit maka risiko PHK ini dapat diminimalisir.

Sebab kemungkinan terkena PHK sangat bisa terjadi, apalagi jika kondisi perekonomian perusahaan sedang tidak stabil, seperti masa Pandemi Covid-19 yang terjadi kegoncangan ekonomi sehingga banyak orang yang terkena PHK.

3. Asuransi jiwa

Asuransi jiwa disini maksudnya adalah asuransi kredit yang akan melunasi pinjaman yang mengalami kredit macet akibat meninggalnya debitur. Dikarenakan yang terjadi umumnya, jika debitur meninggal dunia, maka pinjaman akan ditanggung oleh ahli waris.

Pinjaman ini tentu dapat sangat memberatkan keluarga yang ditinggalkan. Apalagi jika pihak ahli waris tidak mengetahui adanya pinjaman yang diajukan oleh debitur sebelum meninggal dunia. Asuransi jiwa ini biasanya disarankan untuk debitur yang sudah berumur di atas 50 tahun atau mendekati masa pensiun.



Last modified: Sunday, 26 November 2023, 8:26 AM