Kriteria Asuransi Kredit

Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah sebagai berikut:

  1. Kredit yang diberikan berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum
  2. Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit dari SE Bank Indonesia
  3. Debitur memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  4. Debitur tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit.
  5. Debitur tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.

Terakhir diperbaharui: Sunday, 26 November 2023, 08:24