2.2. Penentu Besarnya Dana Bank

Penentuan Besarnya Dana Bank

Untuk menentukan besarnya dana bank secara absolut sulit, tetapi besarnya dana

bank dapat di tentukan berdasarkan hal-hal berikut :

a. Ketentuan Pemerintah

12

Pemerintah selalu menetapkan besarnya dana (modal) sendiri setiap bank

negaranya masing-masing. Penentuan tersebut berdasarkan UUD, Keppres, atau

surat edaran Bank Indonesia.

b. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)

KPMM atau CAR adalah kebutuhan modal minimum bank di hitung berdasarkan

aktiva tertimbang menurut resiko.

c. Area Operasional Bank

Kebutuhan dana bank akan semakin besar jika area operasionalnya semakin luas

meliputi nasional dan bahkan internasional.

d. Produk Jasa Bank

Kebutuhan besarnya dana bank dipengaruhi oleh banyaknya produk jasa yang

akan dilayaninya. Apabila produk jasa bank banyak, maka dana bank yang

dibutuhkan semakin besar, begitu juga sebaliknya.

e. Tujuan Bank

Dana bank akan di pengaruhi oleh tujuan yang ingin di capai bank bersangkutan.

Semakin banyak laba yang ingin di peroleh maka semakin besar dana bank yang

di butuhkan.

f. Pimpinan Bank

Kebutuhan modal bank juga di pengaruhi oleh kecakapan dan profesionalisme

pimpinan bank.

g. Kebutuhan Likuiditas yang Dimiliki

Artinya jika alat-alat likuid yang di miliki sangat terbaras, ada kemungkinan untuk

memenuhi likuiditas itu di ambil dari modal bank bersangkutan.

h. Tingkat Kualitas dari Aset

Artinya semakin banyak aset yang produktif (kredit lancar dan carning assets)

maka kebutuhan akan modal semakin mudah di penuhi.

i. Struktur dari Tabungan

Artinya apabila biaya tabungan semakin banyak, akan semakin sulit untuk dapat

memenuhinya.

j. Tingkat Kualitas dan Sistem Operasional Bank

Artinya semakin baik operasional bank, semakin efisien serta produktif bank

bersangkutan.

k. Tingakat Kualitas Pemilik Bank

Artinya jika pemilik bank selalu menginginkan agar banknya semakin kuat dan

besar, kebutuhan modal akan semakin terpenuhi karena laba yang di peroleh di

investasikan kembali.

Last modified: Saturday, 21 September 2024, 3:38 AM