7.2. Rincian Sumber Dana Asing
Dana asing bank bersumber dari pihak ketiga yang diterima bank berupa pinjaman
(tabungan) melalui sarana-sarana berikut :
1. Rekening giro
Rekening giro berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan (menabung) saja,
karena saldonya minimum nol dan tidak boleh di pergunakan untuk menarik
kredit dari bank itu atau dengan kata lain saldonya harus tetap positif. Nostro AC
adalah rekening giro yang di buka oleh suatu bank devisa dalam negeri (remitting
bank) pada bank devisa di luar negeri. Vostro AC adalah rekening giro yang di
buka oleh suatu bank devisa luar negeri pada bank devisa dalam negeri. Nostro
AC dan Vostro AC biasanya di buka pada bank sentral di ibukota negara itu agar
lalu lintas pembayaran luar negeri lebih luas. Pembukuan nostro AC harus selektif
didasarkan banyaknya nasabah bank yang berhubungan transaksi ke negara
tersebut.
2. Rekening koran
Rekening koran adalah suatu sarana untuk menabung dan pemberian kredit
rekening koran oleh bank umum, saldonya bisa positif dan dapat ditarik setiap saat
dengan cek, bilyet giro, dan pemerintah pembayaran lainnya. Rekening koran
(R/K) berfungsi sebagai :
a. Sarana menabung
b. Sarana penarikan kredit R/K, sehingga saldonya bisa positif atau
negatif.
R/K adalah catatan yang di buat oleh bank mengenai penyetoran, penarikan, dan
saldonya untuk setiap nasabah bersangkutan.
a. Pembukaan rekening koran
Pembukan R/K (demand doposit) harus hati-hati dan selektif agar nasabah yang
diterima relatif baik dan jujur.
b. Persyaratan calon nasabah R/K
Calon nasabah R/K baru dapat diterima jika telah memenuhi syaratsyarat berikut :
1) Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) bank Indonesia
2) Telah dewasa atau telah kawin
3) Tidak sedang cacat hukum
29
4) Mempunyai NPWP dan SIUP bagi R/K atas nama perusahaan
5) Mempunyai referensi yang dapat dipercaya oleh bank
6) Mempunyai alamt tetap, KTP
7) Bersedia menandatangani surat perjanjian yang dibuat oleh bank
8) Menyetorkan secara efektif sejumlah uang minimal sesuai dengan
ketentuan bank
9) Penandatanganan R/K atas nama perusahaan sebelumnya harus
menyerahkan fotokopi dari perusahaan bersangkutan.
c. Prosedur pembukaan R/K
1) Calon nasabah mengisi surat permohonan pada formulir yang telah di sediakan
oleh bank bersangkutan
2) Membuat contoh tandatangan dan stempel perusahaan pada kartu spesimen
3) Menandatangani surat perjanjian diatas materai yang telah dibuat oleh bank
4) Menyetorkan secara efektif sejumlah uang, minimal sebanyak yang telah
ditentukan oleh bank bersangkutan
5) Menentukan nomor rekening korannya
6) Memberikan buku setoran, cek, dan bilyet giro
7) Nasabah menyarahkan nomor seri buku cek dan bilyet giro setelah
ditandatangani.
d. Mutasi rekening koran
Kegiatan operasional bank paling banyak dilakukan melalui mutasi R/K yaitu
mutasi kredit (setoran) dan mutasi debit (pencairan).
e. Beberapa alasan penutupan R/K
1) R/K yang dinyatakan blacklist oleh bank Indonesia
2) Nasabah R/K cedera hukum atau meninggal dunia
3) Ditutup oleh bank bersangkutan karena tidak jujur
4) Perusahaan pemegang R/K dilikuidasi
5) Ditutup pemegang R/K setelah semua kewajibannya di selesaikan
6) R/K nya telah dinyatakan termasuk write-off kredit macet.
f. Prosedur pemutihan R/K blacklist
1) Nasabah R/K telah melunasi semua cek/ bilyet giro kosong dan cek/ bilyet giro
yang masih beredar
2) Melunasi semua utangnya kepada bank bersangkutan
3) Mengajukan permohonan kepada banknya dengan melampirkan kuitansi
pelunasannya.
4) Bank meneruskan permohonan itu kepada bank Indonesia
5) Bank Indonesia dengan pertimbangnnya memutihkan R/K tersebut
6) R/K yang telah diputihkan dapat diaktifkan kembali atau orang tersebut
diperkenankan membuka R/K di bank lain.
3. Deposito
Deposito merupakan pengganti jasa giro sebagai sarana menabung, karena jasa
giro kurang menarik bagi pemilik uang untuk menabungkan uangnya pada
30
rekening koran. Deposito ini bunganya lebih besar karena mempunyai tenggang
waktu yang pasti. Deposito di Indonesia didasarkan pada instruksi Presiden No.
28 Tahun 1968 tanggal 9 September 1968. Dan menurut UU RI No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan Bab I pasal 1 Butir 7. Deposito berjangka (time deposits)
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan pada waktu tertentu
menurut perjanjian antara
penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Macam-macam deposito :
a. Deposito berjangka
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan
b. Deposito on call
Adalah simpanan deposan yang tetap berada di bank bersangkutan, penarikannya
harus terlebih dahulu diberitahukan kepada bank bersangkutan sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
c. Sertifikat deposito
Adalah deposito berjangka atas unjuk dan dapat deperjual belikan oleh pemiliknya
sebelum jatuh tempo.Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito
menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan