7.2. Rincian Sumber Dana Asing

Dana asing bank bersumber dari pihak ketiga yang diterima bank berupa pinjaman

(tabungan) melalui sarana-sarana berikut :

1. Rekening giro

Rekening giro berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan (menabung) saja,

karena saldonya minimum nol dan tidak boleh di pergunakan untuk menarik

kredit dari bank itu atau dengan kata lain saldonya harus tetap positif. Nostro AC

adalah rekening giro yang di buka oleh suatu bank devisa dalam negeri (remitting

bank) pada bank devisa di luar negeri. Vostro AC adalah rekening giro yang di

buka oleh suatu bank devisa luar negeri pada bank devisa dalam negeri. Nostro

AC dan Vostro AC biasanya di buka pada bank sentral di ibukota negara itu agar

lalu lintas pembayaran luar negeri lebih luas. Pembukuan nostro AC harus selektif

didasarkan banyaknya nasabah bank yang berhubungan transaksi ke negara

tersebut.

2. Rekening koran

Rekening koran adalah suatu sarana untuk menabung dan pemberian kredit

rekening koran oleh bank umum, saldonya bisa positif dan dapat ditarik setiap saat

dengan cek, bilyet giro, dan pemerintah pembayaran lainnya. Rekening koran

(R/K) berfungsi sebagai :

a. Sarana menabung

b. Sarana penarikan kredit R/K, sehingga saldonya bisa positif atau

negatif.

R/K adalah catatan yang di buat oleh bank mengenai penyetoran, penarikan, dan

saldonya untuk setiap nasabah bersangkutan.

a. Pembukaan rekening koran

Pembukan R/K (demand doposit) harus hati-hati dan selektif agar nasabah yang

diterima relatif baik dan jujur.

b. Persyaratan calon nasabah R/K

Calon nasabah R/K baru dapat diterima jika telah memenuhi syaratsyarat berikut :

1) Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) bank Indonesia

2) Telah dewasa atau telah kawin

3) Tidak sedang cacat hukum

29

4) Mempunyai NPWP dan SIUP bagi R/K atas nama perusahaan

5) Mempunyai referensi yang dapat dipercaya oleh bank

6) Mempunyai alamt tetap, KTP

7) Bersedia menandatangani surat perjanjian yang dibuat oleh bank

8) Menyetorkan secara efektif sejumlah uang minimal sesuai dengan

ketentuan bank

9) Penandatanganan R/K atas nama perusahaan sebelumnya harus

menyerahkan fotokopi dari perusahaan bersangkutan.

c. Prosedur pembukaan R/K

1) Calon nasabah mengisi surat permohonan pada formulir yang telah di sediakan

oleh bank bersangkutan

2) Membuat contoh tandatangan dan stempel perusahaan pada kartu spesimen

3) Menandatangani surat perjanjian diatas materai yang telah dibuat oleh bank

4) Menyetorkan secara efektif sejumlah uang, minimal sebanyak yang telah

ditentukan oleh bank bersangkutan

5) Menentukan nomor rekening korannya

6) Memberikan buku setoran, cek, dan bilyet giro

7) Nasabah menyarahkan nomor seri buku cek dan bilyet giro setelah

ditandatangani.

d. Mutasi rekening koran

Kegiatan operasional bank paling banyak dilakukan melalui mutasi R/K yaitu

mutasi kredit (setoran) dan mutasi debit (pencairan).

e. Beberapa alasan penutupan R/K

1) R/K yang dinyatakan blacklist oleh bank Indonesia

2) Nasabah R/K cedera hukum atau meninggal dunia

3) Ditutup oleh bank bersangkutan karena tidak jujur

4) Perusahaan pemegang R/K dilikuidasi

5) Ditutup pemegang R/K setelah semua kewajibannya di selesaikan

6) R/K nya telah dinyatakan termasuk write-off kredit macet.

f. Prosedur pemutihan R/K blacklist

1) Nasabah R/K telah melunasi semua cek/ bilyet giro kosong dan cek/ bilyet giro

yang masih beredar

2) Melunasi semua utangnya kepada bank bersangkutan

3) Mengajukan permohonan kepada banknya dengan melampirkan kuitansi

pelunasannya.

4) Bank meneruskan permohonan itu kepada bank Indonesia

5) Bank Indonesia dengan pertimbangnnya memutihkan R/K tersebut

6) R/K yang telah diputihkan dapat diaktifkan kembali atau orang tersebut

diperkenankan membuka R/K di bank lain.

3. Deposito

Deposito merupakan pengganti jasa giro sebagai sarana menabung, karena jasa

giro kurang menarik bagi pemilik uang untuk menabungkan uangnya pada

30

rekening koran. Deposito ini bunganya lebih besar karena mempunyai tenggang

waktu yang pasti. Deposito di Indonesia didasarkan pada instruksi Presiden No.

28 Tahun 1968 tanggal 9 September 1968. Dan menurut UU RI No. 10 Tahun

1998 tentang Perbankan Bab I pasal 1 Butir 7. Deposito berjangka (time deposits)

adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan pada waktu tertentu

menurut perjanjian antara

penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

Macam-macam deposito :

a. Deposito berjangka

Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu

menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan

b. Deposito on call

Adalah simpanan deposan yang tetap berada di bank bersangkutan, penarikannya

harus terlebih dahulu diberitahukan kepada bank bersangkutan sesuai dengan

perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

c. Sertifikat deposito

Adalah deposito berjangka atas unjuk dan dapat deperjual belikan oleh pemiliknya

sebelum jatuh tempo.Perbedaan Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito

menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan




Last modified: Saturday, 21 September 2024, 4:44 AM