UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dimaksudkan untuk mempersiapkan Perbankan memasuki era globalisasi. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan juga disusun untuk menyesuaikan aturan perundang-undangan tentang Perbankan dengan perjanjian-perjanian internasional yang telah diratifikasi di bidang perdagangan barang dan jasa maupun perekonomoian yang mempengaruhi kebijakan-kebijakan di sektor Perbankan.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan disahkan Presiden BJ. Habibie pada tanggal 10 Nopember 1998 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1998 oleh Menteri Sekretaris Negara Akbar Tanjung.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Latar Belakang
Pertimbangan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah:
- bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan;
- bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang;