FUNGSI DAN CAKUPAN OJK
Fungsi dan Cakupan Otoritas Jasa Keuangan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan untuk sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.
Selain itu, ada pula fungsi Otoritas Jasa Keuangan sebagai ujung toimbak inklusi keuangan serta perlindungan konsumen.
Dalam sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas pokok antara lain:
- Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank.
- Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan.
- Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank.
- Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan.
- Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan.
- Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal.
- Mengembangkan pengawasan perbankan.
- Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Selain mengatur dan mengawasi perbankan konvensional, Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur dan mengawasi bank syariah serta unit usaha syariah pada bank umum konvensional.
Dalam sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan pada sektor pasar modal antara lain:
- Menyusun peraturan pelaksanaan bidang Pasar Modal.
- Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal.
- Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal.
- Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal.
- Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah.
- Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal.
- Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal.
- Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Pelaku pasar modal yang mencakup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain, perusahaan efek, wakil perusahaan efek, pengelolaan investasi, emiten dan perusahaan publik, Lembaga dan profesi penunjang pasar modal serta pasar modal syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang dibuat untuk sektor pasar modal juga mencakup hal yang paling terkecil. Misalnya, POJK Nomor 29/POJK.04/2017 tentang laporan Wali Amanat atau POJK Nomor 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Selain itu, pada sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur dan mengawasi mengenai pasar modal syariah serta produk-produk pasar modal syariah.
Dalam sektor industri keuangan non-bank, fungsi pokok Otoritas Jasa Keuangan antara lain:
- Menyusun peraturan di bidang IKNB.
- Melaksanakan protokol manajemen krisis IKNB.
- Melakukan penegakan peraturan di bidang IKNB.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di IKNB.
- Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang IKNB.
- Melaksanakan kebijakan di bidang IKNB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Melakukan perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang IKNB.
- Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang IKNB.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Cakupan industri keuangan non-bank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ini sangatlah luas. Sektor ini meliputi asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, lembaga jasa keuangan khusus, jasa penunjang industri keuangan non-bank dan perusahaan-perusahaan keuangan non-bank syariah.
Saat ini industri keuangan non-bank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan bertambah satu, yakni financial technology atau fintech. Sektor ini memang menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan sebab perkembangannya tergolong sangat pesat.
Peran penting Otoritas Jasa Keuangan dalam mendorong fintech semakin diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam keterangan resminya, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyatakan, POJK mengenai fintech dikeluarkan karena Otoritas Jasa Keuangan tidak menafikan kemajuan teknologi di industri keuangan digital. Sehingga, diperlukan peraturan yang mampu memayungi industri fintech sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Dalam POJK No. 13/POJK.02/2018, Otoritas Jasa Keuangan telah menyusun semua hal yang diperlukan bagi industri fintech, antara lain:
- Mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech.
- Mekanisme pemantauan dan pengawasan fintech.
- Pembentukan ekosistem fintech.
- Membangun budaya inovasi.
- Kewajiban perlindungan data konsumen.
- Kewajiban bagi perusahaan fintech menjalankan manajemen resiko yang efektif.
- Penyelenggara fintech wajib ikut serta dalam meningkatkan inklusi dan literasi keuangan.
- Meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub yang lain.
- Fintech wajib menjalankan prinsip dasar perlindungan konsumen.
- Fintech wajib untuk menerapkan prinsip transparansi.
- Penyelenggara fintech wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
POJK No. 13/POJK.02/2018 bisa dikatakan sebagai payung hukum yang lengkap dan menyeluruh dari Otoritas Jasa Keuangan untuk industri fintech. Namun, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan sudah merintis dengan POJK 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.