Sejarah Uang
Uang sebagai alat pembayaran mengalami proses perjalanan yang panjang dalam perkembangannya. Sebelum dikenal luas seperti sekarang ini, masyarakat dulunya tidak menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Segala kebutuhan hidupnya diperoleh dengan memanfaatkan alam sekitar.
Guna memenuhi kebutuhan pangan, manusia berburu dan mencari buah-buahan. Kebutuhan sandang dipenuhi dengan membuat sendiri pakaian sederhana dari kulit binatang. Sementara kebutuhan papan juga dibuat sendiri dengan membangun gubuk dari batang-batang atau akar-akar pohon besar dan jerami atau dedaunan sebagai atapnya.
Peradaban mulai berkembang yang membawa konsekuensi semakin banyak ragam kebutuhan manusia yang harus dipenuhi. Hasil produksi sendiri baik buruan maupun bercocok tanam tak lagi mampu mencukupi seluruh kebutuhan. Sebab itu, mereka berusaha mencari orang yang mau diajak untuk melakukan pertukaran barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkannya. Pertukaran barang ini kemudian disebut dengan sistem barter.
Kegiatan ekonomi terus berkembang bahkan semakin kompleks. Orang semakin sulit untuk menemukan rekanan barter yang memiliki barang yang dibutuhkan. Selain itu, orang juga semakin kesulitan untuk mendapatkan barang untuk dipertukarkan dengan nilai pertukaran hampir sama atau seimbang.
Kesulitan-kesulitan yang timbul dari sistem barter ini memunculkan pemikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda-benda yang digunakan sebagai alat tukar merupakan benda-benda yang diterima umum, bernilai tinggi, dan dibutuhkan sehari-hari. Pada masa itu, benda yang digunakan sebagai alat tukar adalah garam, kerang, dan cangkang binatang yang memiliki keindahan lainnya.
Sayang, benda-benda tersebut tidaklah berdaya tahan lama karena mudah rapuh. Hal ini menimbulkan kesulitan-kesulitan baru. Selain rapuh, benda-benda yang digunakan sebagai alat tukar tidak memiliki pecahan sehingga penentuan nilai uang pun sulit dilakukan.
Selanjutnya muncullah uang logam seperti emas dan perak. Selain bernilai tinggi, kedua benda tersebut mudah dipecah tanpa mengurangi nilainya. Setiap orang berhak untuk membuat uang logam dengan melebur, menempa, dan menjual atau menggunakannya sendiri.
Seiring dengan berkembangnya perekonomian, uang logam dinilai sulit untuk digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi berjumlah besar. Sebab itu, lahirlah uang kertas yang pada permulaannya merupakan alat bukti kepemilikan emas dan perak.
Artinya, uang kertas yang beredar merepresentasikan suatu jaminan 100% pemilikan emas dan perak yang disimpan di pandai emas atau perak. Kini di era ekonomi modern, emas dan perak tak lagi digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran, tetapi masyarakat telah beralih pada uang kertas.