SKN-BI
SKNBI
Untuk mewujudkan sistem pembayaran
yang efisien, cepat, aman dan andal yang
mendukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank
Indonesiamenyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.
Persyaratan minimal agar di suatu
wilayah dapat diselenggarakan SKNBI adalah
1. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan
SKNBI paling kurang 4 (empat) bank yang berbeda.
2. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringhkan
melalui Kliring Debet rata-rata paling kurang 30 (tiga) puluh) warkat per hari
dalam periode 6 bulan terakhir.
JENIS LAYANAN SKNBI
- Kliring Kredit
1. Penyelenggaraan Kliring Kredit
dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer kredit yang berasal dari peserta disuatu
wilayah kliring untuk ditujukan ke peserta lainnya di seluruh Indonesia.
3. Transfer kredit yang
dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE).
- Kliring Debet
1.Penyelenggaraan Kliring debet dilakukan per wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan
adalah transfer debet yang berasal
dari warkat debet berupa cek dan bilyet giro.
3. Transfer debet yang
dikliringkan dalam bentuk data keuangan elektronik disertai dengan penyampaian
warkat debet
4. Kegiatan dalam penyelenggaraan Kliring Debet terdiri atas :
a. Kliring Penyerahan
Memperhitungkan transfer debet yang
disampaikan oleh peserta pengirim
kepada peserta penerima melalui PKL.
b. Kliring Pengembalian
Memperhitungkan transfer debet yang ditolak
oleh peserta penerima kepada
peserta pengirim berdasarkan alasan penolakan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia
PERHITUNGAN KLIRING DAN SETELMEN HASIL KLIRING
Kliring Kredit
1. Perhitungan kliring kredit dilakukan secara nasional dengan menggunakan
metode multilateral netting.
2. Setelmen hasil perhitungan kliring kredit dilakukan pada rekening giro bank
peserta yang disimpan di sistem BI RTGS.
3. Perhitungan dan setelmen hasil kliring kredit pada saat ini dilakukan oleh
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) sebanyak 9 periode.
Kliring Debet
1.Perhitungan kliring debet dilakukan
dilakukan per wilayah kliring lokal dengan metode multilateral netting oleh
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
2. Perhitungan kliring debet merupakan hasil netto antara hasil pada kliring
penyerahan dan kliring pengembalian dari seluruh wilayah kliring lokal.
3. Setelmen hasil perhitungan kliring debet dilakukan oleh Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN) sebanyak 1 (satu) kali pada akhir jam operasional ke
rekening giro bank peserta di sistem BI RTGS.
MANAJEMEN RISIKO
Dalam rangka mencegah terjadinya gagal
bayar pada saat setelmen hasil kliring dari peserta SKNBI, Bank Indonesia
mewajibkan setiap peserta untuk menyediakan sejumlah dana tertentu pada setiap
awal hari sebelum kegiatan Kliring Kredit dan Kliring Debet dimulai atau
dikenal dengan istilah minimum prefund. Penyediaan minimum prefund pada kliring
debet dapat berupa cash maupun collateral (surat berharga). Sedangkan
penyediaan minimum prefund pada kliring kredit hanya dapat berupa cash.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko
atas penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai standar
Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlemen.
DAFTAR ALASAN PENOLAKAN TRANSFER DEBET DALAM KLRIING PENGEMBALIAN
1 Saldo Rekening Giro atau Rekening
Khusus tidak cukup
2 Rekening Giro atau Rekening Khusus telah ditutup.
3 Unsur Cek/syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat
penyebutan tempat dan tanggal Penarikan.
4 Unsur Cek tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat tanda tangan Penarik.
5 Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat nama dan nomor
Rekening Giro Pemegang.
6 Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat nama Bank
penerima.
7 Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat jumlah Dana
yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.
8 Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat tanda tangan,
nama jelas dan/atau dilengkapi dengan cap/stempel.
9 Bilyet Giro diunjukkan sebelum tanggal Penarikan atau sebelum Tanggal
Efektif, atau Tanggal Efektif dicantumkan tidak dalam Tenggang Waktu
Pengunjukan.
10 Cek dan/atau Bilyet Giro dibatalkan oleh Penarik setelah berakhirnya
Tenggang Waktu Pengunjukan berdasarkan surat pembatalan dari Penarik.
11 Cek dan/atau Bilyet Giro sudah daluwarsa.
12 Perubahan teks/perintah yang telah tertulis pada Bilyet Giro tidak
ditandatangani oleh Penarik.
13 Tanda tangan tidak cocok dengan spesimen.
14 Bank Penagih bukan merupakan Bank penerima yang disebut dalam Cek Silang
Khusus atau Bilyet Giro sebagai Bank penerima Dana.
15 Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang
atau dicuri (harus dilampiri dengan surat keterangan dari kepolisian).
16 Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh instansi yang berwenang
karena diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Penarik (harus
dilampiri dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang).
17 Rekening Giro diblokir oleh instansi yang berwenang (harus dilampiri dengan
surat pemblokiran dari instansi yang berwenang).
18 Perintah dalam DKE Debet tidak sesuai dengan perintah dalam Warkat Debet
yang bersangkutan.
19 Penerimaan DKE Debet tidak disertai dengan penerimaan fisik Warkat Debet.
20 Cek dan/atau Bilyet Giro diduga palsu/dimanipulasi.
21 Warkat Debet yang diterima oleh Bank Tertarik bukan ditujukan untuk Bank
Tertarik.
22*) Tidak ada Endosemen pada Cek atas nama yang dialihkan pada pihak lain.
23 Nota Debet tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau perjanjian yang mendasarin