SKN-BI

SKNBI

Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang
mendukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesiamenyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.

Persyaratan minimal agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI adalah
1. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4 (empat) bank yang berbeda.
2. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringhkan melalui Kliring Debet rata-rata paling kurang 30 (tiga) puluh) warkat per hari dalam periode 6 bulan terakhir.

JENIS LAYANAN SKNBI

  • Kliring Kredit

1. Penyelenggaraan Kliring Kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer kredit yang berasal dari peserta disuatu wilayah kliring untuk ditujukan ke peserta lainnya di seluruh Indonesia.
3. Transfer kredit yang dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE).

  • Kliring Debet

1.Penyelenggaraan Kliring debet dilakukan per wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).

2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer debet yang berasal dari warkat debet berupa cek dan bilyet giro.
3. Transfer debet yang dikliringkan dalam bentuk data keuangan elektronik disertai dengan penyampaian warkat debet
4. Kegiatan dalam penyelenggaraan Kliring Debet terdiri atas :
a. Kliring Penyerahan
Memperhitungkan transfer debet yang disampaikan oleh peserta pengirim
kepada peserta penerima melalui PKL.
b. Kliring Pengembalian
Memperhitungkan transfer debet yang ditolak oleh peserta penerima kepada
peserta pengirim berdasarkan alasan penolakan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia

PERHITUNGAN KLIRING DAN SETELMEN HASIL KLIRING

Kliring Kredit
1. Perhitungan kliring kredit dilakukan secara nasional dengan menggunakan metode multilateral netting.
2. Setelmen hasil perhitungan kliring kredit dilakukan pada rekening giro bank peserta yang disimpan di sistem BI RTGS.
3. Perhitungan dan setelmen hasil kliring kredit pada saat ini dilakukan oleh
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) sebanyak 9 periode.

Kliring Debet

1.Perhitungan kliring debet dilakukan dilakukan per wilayah kliring lokal dengan metode multilateral netting oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
2. Perhitungan kliring debet merupakan hasil netto antara hasil pada kliring penyerahan dan kliring pengembalian dari seluruh wilayah kliring lokal.
3. Setelmen hasil perhitungan kliring debet dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN) sebanyak 1 (satu) kali pada akhir jam operasional ke rekening giro bank peserta di sistem BI RTGS.

MANAJEMEN RISIKO

Dalam rangka mencegah terjadinya gagal bayar pada saat setelmen hasil kliring dari peserta SKNBI, Bank Indonesia mewajibkan setiap peserta untuk menyediakan sejumlah dana tertentu pada setiap awal hari sebelum kegiatan Kliring Kredit dan Kliring Debet dimulai atau dikenal dengan istilah minimum prefund. Penyediaan minimum prefund pada kliring debet dapat berupa cash maupun collateral (surat berharga). Sedangkan penyediaan minimum prefund pada kliring kredit hanya dapat berupa cash.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko atas penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai standar Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlemen.

DAFTAR ALASAN PENOLAKAN TRANSFER DEBET DALAM KLRIING PENGEMBALIAN

1 Saldo Rekening Giro atau Rekening Khusus tidak cukup
2 Rekening Giro atau Rekening Khusus telah ditutup.
3 Unsur Cek/syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat penyebutan tempat dan tanggal Penarikan.
4 Unsur Cek tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat tanda tangan Penarik.
5 Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat nama dan nomor Rekening Giro Pemegang.
6 Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat nama Bank penerima.
7 Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat jumlah Dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.
8 Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat tanda tangan, nama jelas dan/atau dilengkapi dengan cap/stempel.
9 Bilyet Giro diunjukkan sebelum tanggal Penarikan atau sebelum Tanggal Efektif, atau Tanggal Efektif dicantumkan tidak dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
10 Cek dan/atau Bilyet Giro dibatalkan oleh Penarik setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan berdasarkan surat pembatalan dari Penarik.
11 Cek dan/atau Bilyet Giro sudah daluwarsa.
12 Perubahan teks/perintah yang telah tertulis pada Bilyet Giro tidak ditandatangani oleh Penarik.
13 Tanda tangan tidak cocok dengan spesimen.
14 Bank Penagih bukan merupakan Bank penerima yang disebut dalam Cek Silang Khusus atau Bilyet Giro sebagai Bank penerima Dana.
15 Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang atau dicuri (harus dilampiri dengan surat keterangan dari kepolisian).
16 Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh instansi yang berwenang karena diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Penarik (harus dilampiri dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang).
17 Rekening Giro diblokir oleh instansi yang berwenang (harus dilampiri dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang).
18 Perintah dalam DKE Debet tidak sesuai dengan perintah dalam Warkat Debet yang bersangkutan.
19 Penerimaan DKE Debet tidak disertai dengan penerimaan fisik Warkat Debet.
20 Cek dan/atau Bilyet Giro diduga palsu/dimanipulasi.
21 Warkat Debet yang diterima oleh Bank Tertarik bukan ditujukan untuk Bank Tertarik.
22*) Tidak ada Endosemen pada Cek atas nama yang dialihkan pada pihak lain.
23 Nota Debet tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau perjanjian yang mendasarin

 


Last modified: Friday, 17 July 2020, 5:55 PM