Fenomena/Bentuk – Bentuk ketidakadilan Gender yangBerkembang Dimasyarakat

1. Subordinasi (penomorduaan) 

Perempuan tidak memiliki peluang untuk mengambilkeputusan bahkan menyangkut dirinya, perempuan harus tunduk  pada keputusan yang diambil oleh laki –laki : penempatan perempuan di rumah keputusan keluarga memberikankesempatan lebih pada laki –laki untuk meraih pendidikan,keterampilan maupun karier tidak memiliki kebebasan untuk menentukan masa depan dianggap lemah untuk memimpin suatukelompok tidak memiliki hak pengelolaan ekonomi keluargatidak berhak menerima warisan.

2.Marginalisasi (peminggiran ekonomi) 

Peminggiran ekonomi perempuan adalah lemahnyakesempatan perempuan terhadap sumber –sumber ekonomi.Meskipun perempuan bekerja di sawah, kebun atau pasar mereka sering tidak mendapatkan hasil keringatnya, tidak memiliki kekuasaan mengatur hasil keringatnya program – program peningkatan keterampilan maupun pengembanganekonomi keluarga sering bias laki – laki, karena hanya kaum laki – laki yang dianggap penting untuk mengikuti program tersebut.

3. Beban kerja berlebih

Kaum perempuan pada umumnya memiliki tiga peran (triplerole) yakni peran produktif, reproduktif dan memeliharamasyarakat : jam kerja perempuan lebih panjang tidak adakesempatan untuk melakukan hal – hal di luar rutinitasnya, tidak ada kesempatan untuk pengembangan diri.

 4.Cap – cap negatif (sterotif) 

Berkembang gambaran – gambaran yang negatif terhadapkaum perempuan yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkankebenarannya, sehingga menutup kesempatan diberbagai bidang,seperti ekonomi, politik maupun budaya : kaum lemahemosional tidak rasional lebih cocok pada peran domestik.

5.Kekerasan
Kekerasan berbasis gender adalah kekerasan terhadap perempuan baik dalam bentuk fisik maupun psikologidikarenakan posisi perempuan yang tidak menguntungkan : perkosaan, termasuk dalam percintaan, perkawinan seranganfisik, penyiksaan prostitusi, trafficking pornografi – pornoaksi pemaksaan dalam KB pelecehan seksual (nyata maupunterselubung).

Last modified: Wednesday, 16 October 2024, 3:50 PM