KEGIATAN USAHA PEGADAIAN

Kegiatan Usaha Pegadaian

Kegiatan usaha Perum Pegadaian pada umumnya meliputi dua hal, yaitu Penghimpunan Dana dan Pengunaan Dana (Susilo, 1999:1818). Penghimpunan Danayang diperlukan di Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :

1.      Pinjaman jangka pendek dari perbankan.

Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk pinjaman jangka pendek dari perbankan (sekitas 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun).

2.      Pinjaman jangka pendek dari pihak lain.

Pinjaman dana jangka pendek dari pihak lain biasanya diperoleh dari hutang kepada rekanan, hutang kepada nasabah, hutang pajak, dan lain-lain.

3.      Penerbitan obligasi.

Untulk memperoleh atau menghimpun dana Perum Pegadaian pernah menerbitkan obligasi sebanyak dua kali, yaitu tahun 1993 dan pada tahun 1994 yang jangka waktunya masing-masing lima tahun.

4.      Modal sendiri.

Modal sendiri yang dimilki oleh Perum Pegadaian terdiri dari :

    1. Modal awal, yaitu kekayaan negeri di luar APBN.
    2. Penyertaan modal pemerintah.
    3. Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan Perum Pegadaian berdiri.
    4. Penggunaan Dana.

Dana yang berhasil dihimpun akan digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut :

    1. Uang kas dan dana likuid lain.
    2. Pendanaan kegiatan operasional
    3. Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
    4. Penyaluran dana.
    5. Investasi lain

 


Last modified: Friday, 17 July 2020, 5:20 PM