A. Pengertian Kompetensi

Pendidikan nasional sedang mengalami perubahan – perubahan yang cukup mendasar, terutama berkaitan dengan manajemen dan kurikulum yang diikuti oleh perubahan – perubahan teknis lainnya. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Depdiknas terus menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaitu berkaitan dengan faktor – faktor utama dalam pendidikan itu sendiri.

Lahirnya Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, Undang – undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan (Permendiknas) nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Skolah/Madrasah, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang di dalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia.

Perubahan-perubahan tersebut diharapkan dapat memecahkan berbagai permasalahan pendidikan, baik masalah – masalah konvensional maupun masalah – masalah yang muncul bersamaan dengan hadirnya ide-ide baru (masalah inovatif). Di samping itu, melalui perubahan tersebut diharapkan terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (PSDM), hal ini tentu demi mempersiapkan bangsa Indonesia memasuki era globalisasi.

Perubahan – perubahan di atas, menuntut berbagai tugas yang harus dikerjakan oleh para tenaga kependidikan sesuai dengan peran dan fungsinya masing – masing, mulai dari level makro sampai pada level mikro, yakni tenaga kependidikan di sekolah. Di sekolah terdapat dua sosok yang paling berperan dan sangat menentukan kualitas pendidikan, yakni kepala sekolah dan guru.

Dalam perspektif globalisasi, otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan serta untuk menyukseskan manajemen berbasis sekolah dan kurikulum berbasis kompetensi, kepala sekolah merupakan figur sentral yang harus menjadi teladan bagi para tenaga kependidikan lain di sekolah, dan demi mencapai semua itu tentu harus ada pengawas pendidikan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan bahwa pengawas pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas pendiidkan (pasal 39 ayat 1). Sedangkan untuk pendidikan non formal dilakukan oleh pemilik satuan pendidikan (pasal 40 ayat 1).

Menurut Sargiovanni (1971:10) Supervisi adalah suatu proses yang digunakan oleh personalia sekolah yang bertanggungjawab terhadap aspek-aspek tujuan sekolah dan yang bergantung secara langsung kepada para personalia yang lain, untuk menolong mereka menyelesaikan tujuan sekolah itu. Maka supervisi bukan sebagai peranan, namun merupakan suatu proses. Proses tersebut terjadi di sekolah yang digunakan oleh personalia – personalia tertentu untuk menolong para personalia yang lain dalam usaha mencari tujuan pendidikan.

Menurut Purwadarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Konsep mengenai kompetensi untuk pertamakalinya dipopulerkan oleh Boyatzis (1982) yang mendefenisikan kompetensi sebagai kemampuan yang dimiliki seseorang yang nampak pada sikapnya yang sesuai dengan kebutuhan kerja dalam parameter lingkungan organisasi dan memberikan hasil yang diinginkan. Pandangan ini mengindikasikan bahwa kompetensi merupakan karakteristik atau kepribadian (traits) individual yang bersifat permanen yang dapat mempengaruhi kinerja seseorang.


Last modified: Thursday, 28 October 2021, 8:18 PM