14.1. Sarana Pendidikan
Menurut Mulyana seperti yang dikutip Mukhtar (2009: 266), “sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung digunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar”. Menurut Ibrahim Bafadal (2008: 2), “sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah”. Menurut Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan kebudayaan seperti yang dikutip oleh Hartanti Sukirman, dkk (2009: 28), “sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan berjalan lancar, teratur, efektif dan efisien”. Pendapat lain juga dikemukakan oleh Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 273), “Sarana pendidikan merupakan fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur dan efisien”. Menurut Mulyasa (2003: 49) sarana pendidikan adalah peralatan dan peralatan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan.
Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan pengertian sarana pendidikan adalah semua peralatan dan perlengkapan yang digunakan secara langsung dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Jenis sarana pendidikan menurut Nawawi seperti yang dikutip oleh Ibrahim Bafadal (2008: 2), sarana pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
a. Ditinjau dari habis tidaknya dipakai
- Sarana pendidikan yang habis pakai adalah segala bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam waktu yang relatif singkat. Contoh: Spidol, kapur tulis.
- Sarana pendidikan yang tahan lama adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus dalam waktu yang relatif lama. Contoh: meja, kursi, komputer.
b. Ditinjau dari bergerak tidaknya pada saat digunakan
- Sarana pendidikan yang bergerak adalah sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindahkan sesuai dengan kebutuhan pemakainya.
- Sarana pendidikan yang tidak bisa bergerak adalah semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif sangat sulit dipindahkan. Contoh: penggunaan air pada suatu sekolah.
c. Ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar.
- Sarana pendidikan yang secara langsung dapat digunakan dalam proses belajar mengajar. Contoh: kapur tulis, spidol, kertas.
- Sarana pendidikan yang tidak secara langsung berhubungan dengan proses belajar mengajar. Contoh: almari arsip.
Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 274), sarana pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :
- Sarana fisik, yakni segala sesuatu yang berupa benda atau fisik yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan dan melancarkan suatu usaha. Contoh: mesin ketik, komputer.
- Sarana uang, yakni segala sesuatu yang bersifat mempermudah sesuatu kegiatan sebagai akibat bekerjanya nilai uang.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka dapat disimpulkan jenis sarana pendidikan dapat dibedakan menjadi peralatan dan perlengkapan sekolah yang dapat digunakan untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah. Secara operasional saran yang harus ada pada setiap jenjang satuan pendidikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2015 sebagaimana telah dirubah menjadi No. 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).