Topic outline
- General
- 1 PENGANTAR DAN PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
1 PENGANTAR DAN PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Secara Etimologi , Hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku manusia yang berlaku dalam masyarakat, sedangkan Agraria artinya tanah,ladang,tanah pertanian,segala, yang berkaitan dengan tanah. Jadi Hukum Agraria adalah keseluruhan peraturan hidup manusia/kaidah hukum yang mengatur masalah agraria
Sumber Hukum Agraria : Sumber Hukum Tertulis dan Sumber Hukum Tidak Tertulis.
Negara Indonesia adalah Negara hukum, dimana salah satu ciri dari Negara hukum adalah adanya kepastian terhadap hukum, untuk itu hukum yang mengatur tentang bumi, air, tanah maupun ruang angkasa berseta seluk-beluknya juga harus diatur. Ketidakpastian terhadap hukum juga memilki dampak yang buruk bagi perkembangan hukum di negara Indonesia.
Aisyah, S.H., S.Sos., M.H.
- 2. Ruang Lingkup Pengaturan UUPA Dan Hukum Agraria Sebelum Berlakunya UUPA
2. Ruang Lingkup Pengaturan UUPA Dan Hukum Agraria Sebelum Berlakunya UUPA
- Dalam ruang lingkup hukum agraria, diketahui bahwa tanah merupakan bagian dari bumi, tak terlepas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) yakni “Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum”. Tanah yang dimaksudkan di sini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya, yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak.
- Dalam ruang lingkup hukum agraria, diketahui bahwa tanah merupakan bagian dari bumi, tak terlepas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) yakni “Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum”. Tanah yang dimaksudkan di sini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya, yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak.
- Periode sebelum Proklamasi Kemerdekaan Dan Periode Sesudah Proklamasi Kemerdekaan
- Periode sebelum Proklamasi Kemerdekaan Dan Periode Sesudah Proklamasi Kemerdekaan
- 3. Sejarah Pembentukan UUPA
3. Sejarah Pembentukan UUPA
Sejarah Pembentukan UUPA atau Undang-Undang Pokok Agraria memiliki serangkaian proses yang panjang dengan dimulai pada penetapan Panitia Agraria Yogyakarta (PAY). Panitia ini dibentuk berdasarkan Surat Ketetapan Presiden No.16 oleh Soekarno pada tanggal 12 Mei 1948.
- 4 .Ketentuan Pokok Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah
- 5. HAK MILIK ATAS TANAH
- 6. PENDAFTARAN TANAH
- 7. SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DAN ORGAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
- 8. UJIAN TENGAH SEMESTER
8. UJIAN TENGAH SEMESTER
Asslammualaikum..
Salam sejahtera untuk kita semua…
Selamat melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) dan pastikan kawan-kawan mahasiswa sudah melakukan registrasi Ujian Tengah Semester (UTS) pada Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM). Pada Ujian Tengah Semester (UTS) ini terdiri dari 10 (sepuluh) soal yang mengandung Pertanyaan (True or False dan Choice).
*Ketentuan UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)*
- keseluruhan soal Terdiri dari 10 soal dengan bobot nilai (10) untuk masing-masing soal
- Waktu pengerjaan berdurasi selama 30 menit dengan batas waktu ujian dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB
- Baca soal dengan teliti sebelum menjawab pertanyaan
- Kerjakan secara baik dan mandiri, jangan lupa untuk berdoaNotes : "Jumlah percobaan pada ujian ini hanya satu kali, diharapkan kepada seluruh mahasiswa/i untuk dapat fokus dalam Proses pengerjaannya.."
========== Selamat Mengikuti Ujian dan Semoga Sukses ============
- 9. Permohonan Hak
- 10. Hak Tanah kepada Badan Hukum
- 11. PPAT
- 12.Lelang
- 13. Hak Tanggungan
- 14. Sengketa Pertanahan
- 15. BANK TANAH/LAND BANKING
- Pertemuan 16: UAS
Pertemuan 16: UAS
waktu pengerjaan 120 menit sebanyak 6 soal essai, selamat mengerjakan dengan jawaban paling tepat
waktu pengerjaan 120 menit sebanyak 6 soal essai, selamat mengerjakan dengan jawaban paling tepat
Asslammualaikum Wr.Wb..
Salam Sejahtera untuk kita semua…
Selamat melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) dan pastikan kawan-kawan mahasiswa sudah melakukan registrasi Ujian Akhir Semester (UAS) pada Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM). Pada Ujian Akhir Semester (UAS) ini terdiri dari 20 (dua puluh) soal yang mengandung Pertanyaan (True or False dan Choice).
*Ketentuan UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)*
- keseluruhan soal Terdiri dari 20 soal dengan bobot nilai (5) untuk masing-masing soal
- Waktu pengerjaan berdurasi selama 45 menit dengan batas waktu ujian dilakukan mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB
- Baca soal dengan teliti sebelum menjawab pertanyaan
- Kerjakan secara baik dan mandiri, jangan lupa untuk berdoaNotes : "Jumlah percobaan pada ujian ini hanya satu kali, diharapkan kepada seluruh mahasiswa/i untuk dapat fokus dalam Proses pengerjaannya.."
========== Selamat Mengikuti Ujian Akhir dan Semoga Sukses ============
SOAL UAS - IBU AISH
- Pertemuan: Susulan UAS