7.2. Contoh Aset Tetap

Fixed assets atau aset tetap bisa dibedakan menjadi

a.       Fixed tangible assets (aset tetap yang mempunyai wujud/bentuk, bisa dilihat, bisa diraba).

b.      Fixed intangibleassets (aset tetap yang tidak mempunyai wujud/bentuk, sehingga tidak bisa dilihat dan tidak bisa diraba).

 

Yang Termasuk Fixed Tangible Assets Misalnya :

a.       Tanah (Land) yang di atasnya dibangun gedung kantor, pabrik atau rumah. Tanah ini biasanya tidak disusutkan (menurut SAK maupun peraturan pajak). Tanah bisa dimilki dalam bentuk hak milik, hak guna bangunan (biasanya jika kita membeli rumah dari real estate) yang mempunyai jangka waktu 20-30 tahun, hak guna usaha dan hak pakai.

Perlu diperhatikan bahwa perusahaan asing dan warga negara asing tidak diperbolehkan membeli tanah dengan hak milik.

b.      Gedung (Building) termasuk pagar, lapangan parkir, taman, mesin-mesin (Machinery), peralatan (Equipment), Furniture & Fixtures (meja, kursi), Delivery Equipment/Vehicles (mobil, motor, kapal laut, pesawat terbang).

c.       Natural Resources (Sumber Alam), seperti pertambangan minyak, batu bara, emas, marmer dan hak pengusahaan hutan (HPH). Natural resources  ini harus dideplesi, bukan disusutkan, pada saat sumber alam tersebut mulai menghasilkan.

 

Yang Termasuk Intangible Assets Misalnya :

 

        Hak paten, hak cipta (copy right), franchise, goodwill, preoperating expenses (biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum perusahaan berproduksi secara komersial, termasuk biaya pendirian).

        Contoh dari franchise misalnya Kentucky Fried Chiken, Hamburger, Mc.Donald, Es teller’77. Dalam hal ini pengusaha yang ingin menjual makanan/minuman tersebut harus menandagtangani kontrak dengan pemilik fanchise, agar bisa menjual/minuman dengan rasa, bentuk, gaya, dekorasi yang khusus untuk jenis makanan tersebut tentu saja dengan membayar royalti.


Last modified: Monday, 17 April 2023, 1:21 PM