Etika Umum dan Etika Khusus
Etika umum menyajikan suatu pendekatan yang teliti mengenai norma- norma yang berlaku umum bagi setiap warga masyarakat. Kita membedakan tiga bagian, yakni norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral. Norma sopan santun dibedakan dari norma moral oleh karena hanya berlaku berdasarkan suatu kebiasaan. Kebiasaan dapat berubah atau berkembang. Norma-norma sopan santun hanya berdasarkan kesepakatan disebut konvensi. Untuk mengetahui apakah suatu norma bersifat konvensi belaka atau moral, dapat kiranya kita jelaskan pada reaksi seorang mahasiswa Indonesia di Amerika yang bertemu dengan dosennya.
Dosen menerima mahasiswa Indonesia dengan kakinya di atas meja. Bagi dosen hal ini suatu konvensi dan kebiasaan ingin seenaknya menerima tamunya. Tentu bagi si mahasiswa perbuatan itu tidak sopan sesuai dengan norma sopan santun di negerinya. Tindakan ini bukan masalah moral melainkan masalah sopan santun. Sebaliknya mahasiswa tersebut tidak akan ingin bertemu dengan dosen Amerika, jika orangnya pembohong atau penipu. Jika kita dibohongi atau ditipu oleh seseorang, perasaan kita tidak enak. Berbohong atau menipu digolongkan masalah moral, karena bukan suatu konvensi atau persetujuan yang diterima oleh manusia.
Norma-norma hukum harus dibedakan dengan norma-norma moral. Tidak semua norma hukum sekaligus mengikat secara moral dan tidak semua norma dijadikan norma hukum. Norma hukum adalah norma yang pelakunya dapat dituntut dan dipaksakan serta pelanggarannya ditindak oleh penguasa. Norma-norma hukum biasanya berlaku berdasarkan perundang-undangan.
Dalam memenuhi perjanjian, peminjam yang enggan melunasi utangnya dapat dipaksa untuk membayar dengan jalan merampas uangnya sebanyak utangnya itu. Orang yang terus-menerus menertawakan anak tetangga yang cacat, jelas melanggar norma moral, tetapi tidak dapat ditindak oleh pengadilan.
Norma-norma moral masih mempunyai kekhususan yang membedakannya dari segala norma lainnya. Norma-norma moral menjadi dasar yang menentukan bagaimana kita menilai seseorang. Orang Batak jika bicara keras dinilai oleh orang Solo kurang sopan, tetapi tidak dinilai jahat. Tetapi orang yang menyiksa orang tuanya di mana pun di dunia dianggap jahat dan tidak bermoral.
Etika umum adalah suatu ilmu yang praktis dengan sasaran yang praktis pula Ia bukan suatu disiplin yang sudah lengkap melainkan berkembang terus dengan mengkaji banyak isu-isu yang sedang diperdebatkan. Namun adanya perbedaan pendapat mengenai isu-isu bukanlah berarti bahwa etika seakan- akan tidak mampu menghasilkan sesuatu yang dapat dimanfaatkan.
Ia mengembangkan dan menganalisis bentuk argumentasi moral kehidupan, problema-problema moral yang dihadapi masyarakat dan perorangan dalam tulisan yang dimuat di media harian, majalah atau ditulis dalam bentuk buku dengan menggunakan bahasa sehari-hari. Tujuannya menciptakan masyarakat yang serasi dan selaras.
Etika khusus menerapkan etika umum, pertama untuk memecahkan masalah-masalah khusus dan kedua untuk meneliti moral dari wilayah-wilayah kegiatan manusia yang khusus. Usaha yang pertama itu kadangkala disebut kasuistik.
Kasuistik adalah seni untuk 'mengatasi masalah-masalah kasus dan dilema-dilema moral yang sukar melalui penerapan prinsip-prinsip moral secara cermat. Kasuistik mempergunakan prinsip dan norma yang telah dikembangkan dan dibenarkan dalam etika umum.
Wilayah kedua dari etika khusus mencakup penerapan etika umum dalam bidang-bidang khusus. Dengan demikian maka terdapat etika bisnis, etika profesi, etika sosial, dan sebagainya. Contoh etika profesi: Kode Etika Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi dan diamalkan dan diamankan oleh setiap guru Indonesia warga PGRI dalam kehidupan menunaikan tugasnya sehari-hari sebagai guru. Namun usaha masing-masing etika khusus ini lebih daripada semata-mata menerapkan>prinsip-prinsip umum dalam bidang khusus.