Hak dan Kewajiban Keuangan Konsumen Keuangan Perbankan

APA SAJA HAK KAMU SEBAGAI KONSUMEN KEUANGAN

(Edisi Konsumen Keuangan - Perbankan)

Dalam istilah Perbankan, nasabah adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank. Nasabah dibagi menjadi dua jenis, yaitu Nasabah Penyimpan dan Nasabah Debitur. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan, Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Tetapi selain dua jenis diatas, masyarakat yang melakukan transaksi langsung di bank tanpa memiliki simpanan atau memperoleh fasilitas pembiayaan juga bisa dikategorikan sebagai nasabah.

Perlindungan bagi konsumen dalam dunia perbankan juga melingkupi perlindungan bagi konsumen yang melakukan kegiatan jasa sistem pembayaran, yaitu:

  1. Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana
  2. Kegiatan transfer
  3. Kegiatan pembayaran dengan kartu
  4. Kegiatan uang elektronik
  5. Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah
  6. Penyelenggaraan sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan.

Tidak banyak perbedaan dalam hak-hak konsumen keuangan yang diterbitkan oleh OJK dengan hak-hak konsumen perbankan. Kenyataannya, kedua regulasi ini saling mendukung satu sama lain. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hak-hak konsumen perbankan:

  1. Nasabah berhak untuk mengetahui secara terperinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan dan juga atas transparansi informasi produk bank. Hak ini merupakan hak utama dari nasabah, sehingga nasabah harus mendapatkan penjelasan yang jelas, terperinci, dengan bahasa mudah dimengerti, dan juga kesetaraan ataupun keseimbangan dalam perjanjian perbankan.
  2. Nasabah berhak untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah dijanjikan terlebih dahulu.
  3. Nasabah berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank seperti fasilitas ATM, mendapatkan laporan atas transaksi, mendapatkan agunan kembali bila kredit yang dipinjam telah lunas, dan berhak mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tidak dibayar.
  4. Nasabah berhak mendapatkan uang Rupiah dalam kondisi asli, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, layak edar, dan jenis pecahan ataupun nominal yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
  5. Nasabah berhak memberikan pengaduan dan wajib ditindaklanjuti.
  6. Nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diberikan. Kompensasi atau ganti rugi juga wajib diberikan jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagai bentuk kewajiban dari bank.

Last modified: Sunday, 13 November 2022, 11:26 AM