Ruang Lingkup Teller

Ruang Lingkup Kegiatan Teller

1.     Menerima setoran tunai, warkat sendiri dan warkat kliring dalam mata uang rupiah untuk segala jenis transaksi.

2.     Menerbitkan/mengesahkan tanda terima setoran tunai, warkat sendiri dan warkat kliring

3.     Menerima bank notes dalam mata uang asing untuk segala jenis transaksi

4.     Membayar tunai dalam mata uang rupiah untuk segala jenis transaksi

5.     Menyerahkan bank notes dalam mata uang asing untuk segala jenis transaksi

Jenis Jabatan Teller

1.     Head Teller

2.     Assisten Head Teller

3.     Teller

4.     Teller Killing

5.     Teller Khusus

6.     Teller Tabungan

7.     Petugas Stop Payment

 

Uraian Jabatan

Uraian jabatan merupakan suatu sarana Informasi bagi semua pihak untuk mengetahui isi jabatan yang bersangkutan, serta merupakan sarana pembakuan terhadap unsur-unsur yang merupakan bagian dari jabatan yang bersangkutan.

Unsur-unsur yang tertulis dalam uraian jabatan perlu ditinjau kembali secara periodik serta perlu diperbaharui setiap terjadi perubahandalamisijabatan jabatanyangbersangkutan. Unsur­unsur spesifik yang melekat pada suatu jabatan:

1.     Identitas jabatan

2.     Karakteristik jabatan

3.     Dimensi jabatan

4.     Tanggung jawab jabatan

5.     Kualitas jabatan

6.     Pemecahan masalah

Kegiatan Teller

Merupakan peningkatan pelayanan dalam hal kecepatan pelayanan penerimaan atau pembayaran uang tunas dengan memperhatikan unsur-unsur pengamanan.

Dalam pelaksanaannya, sistem teller ditunjang oleh “sistem manual” dan “sistem komputer” yang menyebabkan pekerjaan teller semakin cepat karena beberapa informasi dapat disajikan oleh komputer, sehingga beberapa jenis pekerjaan dapat dilaku­kan dalam waktu singkat, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah.

Pekerjaan teller meliputi:

1.      Memeriksa identitas nasabah (petugas counter)

2.     Meneliti keabsahan tanda tangan dan warkat (petugas speci­men)

3.     Mengesahkan tanda terima setoran dalam batas wewenangnya (pejabat kas)

4.     Membayar dan menerima uang tunas (kasir)

5.     Menerima setoran warkat bank sendiri dan warkat bank lain (petugas counter)

6.     Mencatat penerimaan dan pengeluaran tunas dan nontunai.

 


Last modified: Sunday, 11 December 2022, 9:58 PM