Kewajiban Konsumen

KEWAJIBAN KONSUMEN

 Kewajiban seorang nasabah bank:

1.     mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh bank, sesuai dengan produk atau layanan jasa yang diinginkan oleh calon nasabah.

2.     nasabah wajib melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh bank, yaitu menyetorkan dana awal persyaratan yang ditentukan oleh bank. Dana awal tersebut cukup bervariasi jumlahnya, tergantung dari jenis produk atau layanan jasa yang diinginkan.

 Berdasarkan ketentuan dalam Pasal Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat 4 kewajiban nasabah sebagai konsumen, yaitu:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh.

 Untuk melengkapi Undang-Undang diatas, pada Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 Tahun 2013, juga dikatakan bahwa memiliki itikad yang baik kepada Lembaga Jasa Keuangan atau maksudnya adalah tidak mempunyai keinginan atau niat untuk menyalahgunakan produk atau jasa dan memberikan informasi dan/ atau dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen keuangan


Last modified: Sunday, 13 November 2022, 11:27 AM