Pengertian Account Officer
Account Officer
Account Officer adalah petugas yang melakukan pemasaran pembiayaan, kemudian melakukan analisis pembiayaan. Seorang account officer mengawalinya dengan membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai, dan berapa kira- kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan pembiayaannya. Kemudian account officer melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, mengumpulkan informasi dan menganalisis apa yang sebenarnya diperlukan oleh nasabah tersebut sehingga dapat membuat suatu keputusan apakah permohonan pembiayaan yang diajukan debitur atau nasabah pantas dibiayai atau tidak.
Seorang account officer merupakan ujung tombak dalam terlaksananya usaha pembiayaan yang berkualitas, sehingga kompetensi menjadi penting untuk dimiliki bagi account officer pada tiap-tiap perbankan. Teori kompetensi tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia dengan definisi bahwa kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengertian serupa juga disebutkan oleh Francesco Sofo yang menyebutkan bahwa kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, tetapi yang terpenting adalah pengaplikasian dari ketiga aspek tersebut.
Kompetensi seorang account officer yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap merupakan manifestasi dari pengukuran Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Oleh karena itu, setiap perbankan perlu memberikan pelatihan-pelatihan khusus kepada account officer guna untuk meningkatkan kompetensinya. Aspek pengetahuan berarti menggambarkan seberapa luas wawasan keilmuan yang dimiliki seorang account officer perihal pembiaayaan. Keterampilan menggambarkan kemampuan account officer dalam memaksimalkan peluang pembiayaan yang ada, melakukan analisis dan pengawasan nasabah. Sedangkan sikap mencerminkan kepatuhan seorang account officer dalam melakukan pekerjaan sesuai prosedur, menerapkan prinsip kehati-hatian.