Hak sebagai konsumen



Bulan April, merupakan Hari Konsumen Nasional (Harkornas). Perayaan Harkornas di Indonesia sendiri, dilatarbelakangi oleh masalah perlindungan konsumen di Indonesia yang masih menjadi permasalahan dan belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.  Berangkat dari hal tersebut,  dibuatlah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang kemudian ditetapkan pada 20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur serta terjamin sesuai dengan Undang-Undang. Menimbang pada UU Perlindungan Konsumen tersebut, ditetapkanlah Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional atau yang kita kenal dengan Harkornas.

Hak-hak tersebut dicantumkan pada Pasal 4 undang-undang dimana konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  3. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  4. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  5. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  6. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  7. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

Di tahun 2013, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). Ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK ini mengatur setidaknya 5 prinsip atau hak  yang harus didapat oleh tiap konsumen LJK, yaitu:

1. Hak Mendapatkan Informasi Sejelas-Jelasnya (Prinsip Transparansi).

Sebagai konsumen produk keuangan, nasabah berhak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan dengan sejelas-jelasnya. Aturan OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan, untuk memberikan informasi tentang produk atau layanan dengan akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan. Misalnya, konsumen mengajukan pinjaman pada bank, sebagai nasabah atau konsumen memiliki hak untuk menanyakan pada penyedia pinjaman, apa saja persyaratannya, bagaimana cara hitungan bunga, bagaimana bila terlambat membayar cicilan, dan lain sebagainya. Konsumen juga berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dengan bahasa yang dimengerti.

 2.     Hak Mendapatkan Perlakuan Yang Adil (Prinsip Perlakuan yang Adil). 

Sebagai konsumen, memiliki hak untuk mendapatkan akses yang setara pada produk keuangan, sesuai klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk. Misalnya, sebuah produk disediakan untuk konsumen dengan penghasilan minimal Rp 6 juta per bulan.  Konsumen  memenuhi kategori itu, tapi, dinyatakan tidak bisa melanjutkan kegiatan transaksi, maka konsumen/nasabah berhak meminta penjelasan penolakan tersebut. Selain itu, pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang untuk memakai strategi pemasaran yang merugikan konsumen. Misalnya, dengan memanfaatkan kondisi konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan. Selain itu, adil disini maksudnya adalah,  berhak untuk dilayani tanpa sikap  diskriminatif karena perbedaan agama, ras, suku, dan lainnya oleh Lembaga Jasa Keuangan apapun dan dimanapun.

3.  Hak untuk Mendapatkan Pelayanan yang Andal (Prinsip Keandalan). 

Sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang akurat, dimana sistem, prosedur, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang diberikan oleh OJK harus mumpuni dan profesional.

4. Hak Mendapatkan Perlindungan Keamanan Data (Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Data/ Informasi Konsumen). 

Ketika membeli sebuah produk keuangan, konsumen banyak membagi data pada penyedia produk. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi. OJK melarang perusahaan keuangan membagi data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Data tersebut hanya digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh Konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

5. Hak Mengajukan Aduan Bila Ada Masalah (Prinsip Penanganan Pengaduan Serta Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Sederhana, Cepat, Dan Biaya Terjangkau)

Konsumen produk keuangan juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila ada masalah dalam proses transaksi tersebut. Yang dimaksud dengan “penanganan pengaduan” dalam hal ini adalah pelayanan dan/atau penyelesaian pengaduan. Sementara yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa” adalah melaksanakan kesepakatan mediasi atau putusan ajudikasi.

 


Last modified: Sunday, 13 November 2022, 11:25 AM